Penimbunan Minyak

Dugaan Penimbunan Migor PT Yorgo, Sikap Polda Sumut Mulai ‘Baling’,

Polda Sumut dinilai masyarakat mulai inkonsisten dalam menangani dugaan penimbunan minyak goreng PT Yorgo Anugrah Nusantara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto gudang PT Yorgo Anugrah Nusantara dan kuasa hukum saat memberi bantahan soal dugaan penimbunan minyak goreng 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut) mengatakan akan mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merk MinyaKita yang disinyalir dilakukan PT Yorgo Anugrah Nusantara

"Kami dalami dulu ya, baru kami ambil tindakan, kalau pun sanksi sekarang ini hanya bersifat administratif," kata Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut, Sujatmiko, Rabu (15/2/2023) 

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap PT Yorgo tidak hanya dilakukan pada dugaan kasus penimbunannya saja, melainkan juga akan dilakukan pemeriksaan terkait surat izin usaha, legalitas perusahaan, hingga pajak. 

Baca juga: Berikut Sanksi untuk Distributor Penimbunan MinyaKita di Medan

"Ternyata kita belum diperlihatkan legalitas perusahaan secara komprehensif, tadi mereka masih mengirim NIB yang sudah berbasis risiko. Kami lihat skala usahanya besar, artinya mereka harus memiliki izin lain, yaitu mulai dari izin usaha industri, SIUP dan lainnya belum diperlihatkan perusahaan,” kata Sujatmiko.

Ia mengatakan, jika melihat sejarahnya, sebelum berganti nama menjadi PT Yorgo Anugrah Nusantara, perusahaan ini bernama PT Bintang Tenera

“Ini yang mau kami dalami lagi," jelasnya. 

Sujatmiko menduga, PT Yorgo bukan hanya bermasalah dalam hal penyaluran MinyaKita saja, melainkan terdapat permasalahan lainnya.

Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak

Oleh karena itu, Disperindag Sumut akan melakukan pendalaman atas kasus PT Yorgo dan melibatkan banyak pihak terkait termasuk Bank Indonesia (BI)

"Iya, makanya perlu pendalaman dulu, kalau memang lengkap perizinannya, baru kita ke yang lainnya, termasuk kepatuhan pajak. Makanya kami libatkan BI," tutupnya.

Fraksi Golkar Desak Penegak Hukum Lakukan Pengusutan

Fraksi Golkar DPRD Sumatra Utara mendesak penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait temuan 75 ton minyak goreng Minyakita yang diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor.

"Kami mendesak aparat penegak hukum Polda Sumut dan jajarannya, bersama KPPU Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat dalam penimbunan Minyakita itu," kata Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga Penasehat Fraksi Partai Golkar Irham Buana Nasution bersama Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir, Rabu (15/2/2023).

Irham Buana juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) untuk lebih aktif lagi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke distributor minyak goreng Minyakkita untuk mencegah terjadinya penimbunan.

Disebutkannya, Minyakita yang ditemukan Satgas Pangan Sumut tersebut merupakan produksi Kementerian Perdagangan dan minyak goreng subsidi. 

"Minyak goreng itu seharusnya dinikmati oleh rakyat Sumut tapi ternyata dilakukan penimbunan besar-besaran. Penimbunan itu baru ditemukan di satu lokasi, satu distributor saja," tambahnya.

Fraksi Golkar DPRD Sumut memperkirakan penimbunan minyak goreng subsidi itu bukan kerja perorangan atau individual, tapi sudah sindikasi besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved