Penimbunan Minyak

Dugaan Penimbunan Migor PT Yorgo, Sikap Polda Sumut Mulai ‘Baling’,

Polda Sumut dinilai masyarakat mulai inkonsisten dalam menangani dugaan penimbunan minyak goreng PT Yorgo Anugrah Nusantara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto gudang PT Yorgo Anugrah Nusantara dan kuasa hukum saat memberi bantahan soal dugaan penimbunan minyak goreng 

"Menurut perkiraan kami bahwa kalau ini bukan kerja-kerja perorangan, kerja-kerja individual, tapi ini sindikasi besar terutama menimbulkan tidak stabilnya perekonomian Sumut,”

“Sehingga bisa membuat inflasi meningkat, kedua menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena mendapatkan kelangkaan Minyakita untuk mendapatkan minyak dengan harga murah itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi Golkar DPRD Sumut menilai perlu ada tindakan-tindakan yang lebih keras, lebih nyata dari Pemprov Sumut khususnya Satgas Pangan, dari penegak hukum, Polda Sumut untuk mengambil tindakan hukum, terkait penimbunan ini.

"Jadi tidak lagi seperti selama ini, kita kesannya menutup-nutupi persoalan pangan di Sumut tetapi kemudian rakyat kita kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya. 

Oleh karena itu, Irham Buana kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sumut melalui Satgas Pangan lebih aktif lagi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penimbunan atau distributor.

"Ini tidak main-main lagi, yang dipermalukan bukan hanya Pemprov tetapi juga DPRD Sumut," tutupnya.

KPPU Janji Periksa Manajemen

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan akan memanggil dan memintai keterangan manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merk Minyakita di Medan.

Menurut Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, selain memeriksa manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara, pihaknya juga akan memeriksa distributor level dua.

"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ridho, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, KPPU akan melakukan penyeledikan lebih dalam dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab tidak disalurkannya produk Minyakita sejak bulan November 2022 lalu.

"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," ungkapnya. 

Adapun indikasi awal dari kasus ini adalah produksi Minyakita di bulan November hingga temuan kemarin belum didistribusikan.

Dari catatan Sistem Informasi Minyak Curah - Kemenperin RI (Simirah), realisasinya sudah dilakukan, tetapi fakta di lapangan tidak ada yang terealisasi

"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," sebutnya. 

Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku penimbunan minyak goreng adalah berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved