Berita Viral

Hotman Paris Sela Hakim saat Bela Irjen Teddy Minahasa Terduga Jual Beli Sabu:Saya Lihat Jaksa Sambo

Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddyy Minahasa yang disebut mengedarkan 

HO
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu. 

Hotman Paris Hutapea menyela hakim sesaat setelah membuka sidang kliennya karena melihat ada sejumlah jaksa di kursi penuntut umum yang terlibat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023).

"Hakim mohon izin, hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan di kejaksaan, apakah terjadi penggantian tim, karena di luaran kami dengar terjadi penggantian jaksa-jaksa," kata Hotman Paris setelah mendengar jawaban jaksa bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kliennya siang ini.

"Mohon majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu saja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus sambo," ujarnya di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hakim pun bertanya kepada jaksa terkait ada atau tidaknya pergantian tim di sisi jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Kalau bisa ditunjukkan kepada kami surat tugasnya walaupun sebenarnya jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita," kata Jon.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bengkulu, Briptu TY Tertembak Pada Dini Hari, Kapolres Turun Tangan

Baca juga: SOSOK Mbak D, LPSK Cantik Malu-malu Ditanya Soal Richard Eliezer : Dia Penurut

Jaksa pun menjawab dengan menjelaskan isi Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU Kejaksaan RI yang menyebutkan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum, lebih lanjut pula di Pasal 2-nya diatur bahwa jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua penuntut umum yang hadir di sini adalah jaksa yang tak terpisahkan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Jon pun menerima jawaban jaksa dan menyebut bahwa keterangan jaksa tersebut sudah bisa dicerna atau dipahami.

"Jaksa itu satu. Itu yang disebutkan, inilah yang hadir mereka di sini. Sah kehadirannya," tutur Jon.

"Kalau tadi alasan lain itu, itu disimpan dulu," kata Jon menghadap ke arah Hotman Paris.

Akan tetapi, Hotman kembali mendesak hakim untuk meminta jaksa menunjukkan identitas mereka kepada hakim dan tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Kami pengen tahu aja nama-namanya, kami berhak tahu dong, ini jaksa yang mana, walaupun sebagian kami tahu antara lain jaksanya perkara Sambo," kata Hotman.

"Apa salahnya sih disebutkan? Ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung," ucap dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved