Berita Viral
Shane Lukas Lumbantoruan Cengengesan di Tahanan, Sebut Dirinya Tak Bersalah dalam Penganiayaan David
Shane Lukas Lumbantoruan (19) terlihat cengengesan di dalam kantor Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David
Di dalam ruang konseling, Shane terlihat mengobrol dengan seseorang. Shane bahkan masih sempat tertawa.
Shane baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20.
Shane Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Lakukan Pembiaran
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.
Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Baca juga: VIRAL Demi Klaim Asuransi, Sejumlah Pemuda Sengaja Rusak Motor yang Baru Kecelakaan
Baca juga: Kota Lubuk Pakam Kembali Dapat Penghargaan Adipura
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Shane Lukas Lumbantoruan
tersangka penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Tribun-medan.com
| NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel, Ditahan 20 Hari karena Tinggal Seatap |
|
|---|
| PEMBELAAN AKBP Basuki Soal Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Bantah Asmara: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah |
|
|---|
| Hasil Autopsi DLL Dosen Untag, Tewas Talenjang di Kamar Hotel, Ternyata Jantungnya Sampai Sobek |
|
|---|
| Terungkap Kondisi Jantung Dosen Linchia, AKBP Basuki Ternyata Sudah Beristri, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
