Siswi SMA Tak Berdaya, Dirudapkasa 8 Pria Usai Dicekoki Miras, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi
Editor:
Dedy Kurniawan
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.
Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.
Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
ISTRI Uya Kuya Sedih 12 Kucingnya Ikut Dicuri, Kini Singgung Pelaku: Tolong Bantu Saya, DM IG Ya |
![]() |
---|
PERAN 4 Provokator Penyerangan Markas Brimob di Cikeas, Ada yang Bawa Sajam dan Bom Molotov |
![]() |
---|
Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR Usai Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta Rumah Rp50 Juta Masih Kurang |
![]() |
---|
VIRAL Postingan Ahmad Sahroni Ngamuk Usai Rumahnya Dijarah dan Bawa ke Ranah Hukum: Hadapi Saya! |
![]() |
---|
RESPONS Wamen Keuangan Soal Sri Mulyani Dikabarkan Mengundurkan Diri Usai Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.