Siswi SMA Tak Berdaya, Dirudapkasa 8 Pria Usai Dicekoki Miras, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi

Editor: Dedy Kurniawan
net
Ilustrasi. (net) 

Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.

Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.

Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya. 

(*/Tribun-Medan.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved