Sumut Terkini

Komisioner KPUD Karo Dilaporkan ke DKPP, Ini Jawaban Ketua KPUD Karo

Dari surat yang beredar, pelapor menduga jika Komisioner KPUD Karo tidak selektif melihat figur-figur calon dan tidak tertib administrasi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/4/2019). Meskipun tidak disediakan TPS khusus di Lapas Kabanjahe, Gemar mengungkapkan warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

Kemudian, setelah pelantikan KPU merasa dan meyakini bahwa bukti sudah kuat, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan Pelapor (ES), Terlapor (AS), dan saudara ES menghadirkan saksi saudara SS, untuk menguatkan laporannya. Pasca pemeriksaan, KPU memutuskan bahwa saudara AS terbukti dan sah di Tahun 2020 menjadi tim sukses salah satu calon Bupati, dan mengangkat saudara ES menjadi anggota PPK Berastagi, melalui proses PAW,

"Tentunya KPU harus memperlakukan pengaduan masyarakat ataupara pihak, secara adil, setara dan berimbang, dan bila terbukti, harus memperlakukan hal yang sama tanpa pilih kasih," Pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved