Pemalsuan Dokumen
Dirut PD Pasar Tony Sidabutar Dipolisikan, Bantah Palsukan Dokumen dan Ancam Lapor Balik
Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberi klarifikasi setelah dipolisikan Lusiana boru Sihombing ke Polres Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberikan keterangan terkait pelaporan dirinya ke Polres Dairi yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat perdamaian, Minggu (5/2/2023).
Kepada Tribun Medan, Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang ditulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.
Jhon Tony menegaskan bahwa surat yang disebut palsu itu hanya sebatas surat konsep, terkait perencanaan surat perdamaian yang sebelumnya sudah disepakati dengan pihak Lusiana boru Sihombing pada Desember 2022 lalu.
"Surat ini kan mau di buat perjanjian perdamaian, nah saya buat lah oret- oretnya, lalu saya kirim ke kakak saya , supaya seperti ini lah nanti suratnya," kata Jhon Tony Sidabutar.
Setelah surat itu selesai ditulis tangannya, maka dirinya mengirim surat tersebut kepada kakaknya lalu dikirim ke Lusiana boru Sihombing sebagai bahan pertimbangan.
Akan tetapi, Jhon Tony menyangkal pihak Lusiana menyalahartikan konsep surat perdamaian, sehingga berujung ke pelaporan ke pihak berwajib.
"Masa surat seperti ini yang dijadikan sebagai alat bukti. Ini sudah jelas-jelas hanya konsep surat. Bukan surat perdamaian yang sesungguhnya," tambahnya.
Dirinya pun meminta kepada pihak Lusiana agar segera mencabut laporannya dari Polres Dairi dalam waktu 2x24 jam. Apabila tidak segera dicabut, dan terbukti dirinya tidak bersalah, maka Jhon Tony akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya minta agar segera dicabut dalam waktu 2x 24 jam mulai dari sekarang. Apabila tidak di cabut, dan saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan melapor balik karena sudah pencemaran nama baik, " tegasnya.
Dirinya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian kepada pihak Lusiana, sehingga kasus ini tidak semakin bergulir semakin jauh.
"Ya kita berharapnya kasus ini bisa di bicarakan baik - baik. Kan malu kita masih ada ikatan keluarga, harus saling bermusuhan, " tutupnya.
Dipolisikan Lusiana boru Sihombing
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
Pelapor, Lusiana Sihombing mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Lusiana yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Parongil ini dilaporkan oleh keluarga Jhon Tony Sidabutar, karena dianggap melakukan penggelapan bisnis kecantikan.
Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.
"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," ujar Lusiana kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023).
Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.

"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya, " Ungkapnya.
Hal itu ternyata juga disampaikan Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.
Adapun poin-poin dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.
Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.
"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah-olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya, " Bebernya.
Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.
Baca juga: LEDAKAN Kebakaran Depo Pertamina, 5 Warga Tewas Terbakar Hidup-hidup, Terkuak Sumber Api
Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.
"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum, " Tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
pemalsuan dokumen
Jhon Tony Sidabutar
Dirut PD Pasar Sidikalang
Dirut PD Pasar Sidikalang Dilaporkan ke Polres
Polres Dairi
Respon Anggota DPRD Sumut Aulia Aqsa Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Momen Politik |
![]() |
---|
Dipecat Gerindra, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Kodrat Shah dan Julius Raja Tersangka Jadi Caleg, Polda Sumut: Masih Proses |
![]() |
---|
PDIP Daftarkan Julius Raja Bacaleg DPRD Medan, Polda Sumut Sebut Masih Tersangka Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Sumut Diduga tak Berani Tahan Kodrat Shah, Kabid Humas: Kita Tunggu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.