Berita Viral

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu, Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025

IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan belasungkawa kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025 mendatang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025 mendatang. 

Putusan ini mendapatkan reaksi dari banyak pihak. Mereka menilai putusan PN Jakarta Pusat tak sesuai dengan amanat UUD 1945. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu itu pun bakal diperiksa Komisi Yudisial.

Hal tersebut dibenarkan Jubir Komisi Yudisial, Miko Ginting.

Komisi Yudisial bakal mendalami putusan kontrovesial tersebut.

Pendalaman putusan itu bakal mengungkap adanya dugaan pelanggaran perilaku atau tidak.

Salah satu wujudnya berupa pemanggilan hakim sebagai upaya klarifikasi.

Bilamana terbukti adanya pelanggaran perilaku dari sang hakim, maka Komisi Yudisial bakal memeriksa hakim yang bersangkutan.

Miko Ginting menambahkan pihak Komisi Yudisial hanya fokus pada dugaan pelanggaran perilaku hakim serta kode etiknya.

Komisi Yudisial, imbuh Miko Ginting, bakal berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Hal itu terdapat dalam putusan perdata diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Sebagai informasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan setelah menang gugatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Bahkan majelis hakim PM Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diputuskan Kamis (2/3/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved