Berita Viral

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu, Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025

IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan belasungkawa kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025 mendatang.  

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tanggapan Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusannya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menyetop tahapan Pemilihan 2024.

Ia menyatakan, pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keputusan yang kontroversial tersebut.

"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).

Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana. Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR adalah 14 Februari 2024.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved