Berita Viral

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu, Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025

IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan belasungkawa kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025 mendatang.  

Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: ANIES Baswedan Terseret Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Dituding Jadi Salah Satu Penyebab

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Penalaran Umum, Dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan

Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu Salah Kamar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).

Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia.

Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan. "Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian," kata Mahfud.

"Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata dia.

Terkait putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved