Sidang Irjen Teddy Minahasa

LIHAT Foto-foto Merthy Kushandayani, Istri Jenderal Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang Sang Suami

Istri Irjen Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani yang hadir dalam persidangan menjadi pusat perhatian.

Kompas.com
Istri Irjen Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani yang hadir dalam persidangan menjadi pusat perhatian. Istri sang jenderal ini tampak mewah dalam persidangan suaminya.  

Sebelumnya, nama Merthy juga sempat disebut-sebut oleh Rakhma, istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Rakhma.

Usai persidangan pada Rabu (22/2/2023), Rakhma mengaku dihubungi untuk datang ke kediaman Merthy.

Kala itu, Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya namun Rakhma belum mengetahuinya.

"Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Merthy, dibilang ditunggu Pak Teddy. Saya masih WhatsApp ke Pak Dody 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma.

Rakhma yang tak kunjung mendapatkan balasan dari Dody, akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa.

Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.

"Justru pertama kali datang itu, saya ketemu awalnya sama Bu Merthy. Bu Merthy bilang, 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Istri Irjen Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani yang hadir dalam persidangan menjadi pusat perhatian. Istri sang jenderal ini tampak mewah dalam persidangan suaminya. 
Istri Irjen Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani yang hadir dalam persidangan menjadi pusat perhatian. Istri sang jenderal ini tampak mewah dalam persidangan suaminya.  (Kompas.com)

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Asam Karboksilat : Pengertian, Tata Nama dan Sifatnya, Materi Belajar Kimia Kelas 12

Baca juga: Ronny Talapessy Unggah Ucapan Perpisahan ke Richard Eliezer: Jaga Diri Baik-Baik

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved