Kisruh Bupati Palas
Edy Rahmayadi 'Kangkangi' Perintah Mendagri, Pengamat: Tito Karnavian Berhak Menegur
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi 'kangkangi' perintah Mendagri soal jabatan Bupati Padang Lawas. Pengamat bilang Mendagri berhak menegur
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengamat Politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Sohibul Anshor Siregar menilai dalam kasus Bupati Padanglawas, Tongku Sutan Oloan (TSO), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhak menegur Gubernur Edy Rahmayadi jika tidak mengindahkan kebijakannya.
"Menurut saya Menteri Dalam Negeri berhak atau berwenang menegur Gubernur di mana saja, tak terkecuali Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, jika perintah, kebijakan atau keputusan yang dibuatnya tidak diindahkan," ujar Sohibul saat diwawancarai, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Keliru dan Melanggar Hukum oleh Kuasa Hukum Bupati TSO
Namun, Sohibul mengaku heran mengapa Mendagri tak kunjung menegur Gubernur Edy Rahmayadi dalam hal ini.
"Pertanyaan saya ialah, mengapa itu tidak atau belum dilakukan, atau jika sudah dilakukan, apa substansi komunikasi di antara kedua pejabat negara itu, dan mengapa isi surat Menteri Dalam Negeri belum juga terealisasi," katanya.
Sohibul menilai, Bupati Padang Lawas dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut haknya sesuai isi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Bupati TSO Sebut Pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi Keliru dan Melanggar Hukum
"Dalam pandangan saya yang awam tentang mekanisme peradilan, nanti pengadilan yang digelar akan beradu data dan bukti empiris. Bahkan dapat berujung pada tindakan oleh ahli yang berwenang untuk pemeriksaan ulang kondisi kesehatan Bupati Padang Lawas," katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dayaguna atau kekuatan Surat Keterangan Kesehatan berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh sebuah rumah sakit milik pemerintah.
Baca juga: KUALAT! Maling Ini Terjepit Pintu Besi Selama 5 Jam di Rumah Korbannya, Menahan Sakit Tertimpa Balok
"Saya tak pantas menduga-duga, kecuali berasumsi bahwa kondisi kesehatan seseorang tentulah selalu bersifat dinamis. Apa yang dinyatakan hari ini tentang kondisi kesehatan seseorang belum tentu akan sama dengan kondisi besok dan lusa,"
"Apalagi dalam kasus ini ada jarak waktu yang cukup panjang. Sebagaimana disebutkan dalam surat Menteri Dalam Negeri, pemeriksaan kesehatan Bupati Padang Lawas itu dilakukan bulan Desember tahun lalu," ucapnya.
Golkar beraksi
Penasihat Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution mengatakan, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Kabupaten Padanglawas.
Irham menyebut, Menteri Dalam Negeri sudah secara resmi mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padanglawas (Palas).
Hal ini disampaikan Irham Buana menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, yang menyatakan Bupati Palas TSO sudah diaktifkan kembali melaksanakan tugas memimpin Palas.
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Pemprov Sumut Anggarkan Dana Rp 364 Miliar untuk Penanganan Covid-19
“Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota,” kata Irham Buana, Sabtu (11/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.
“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ungkapnya.
