Kisruh Bupati Palas
Edy Rahmayadi 'Kangkangi' Perintah Mendagri, Pengamat: Tito Karnavian Berhak Menegur
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi 'kangkangi' perintah Mendagri soal jabatan Bupati Padang Lawas. Pengamat bilang Mendagri berhak menegur
Dikatakan Irham, Edy Rahmayadi yang menyebut dokter yang berhak menyatakan kondisi kesehatan TSO ada di RS H Adam Malik sudah menyalahi wewenangnya sebagai gubernur.
Baca juga: DILAPORKAN Bupati Padang Lawas, Polisi Segera Panggil Pihak Pemprov Sumut, Harus kah Gubenur Edy?
“Kalau kemudian gubernur dengan alasannya mengatakan harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik,” sambungnya.
Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini dilakukan agar angan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.
“Jangan karena sikap Gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lagi bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas,” pungkasnya. (cr14/tribun-medan.com)
