Penganiayaan Musisi Punk
Sadisnya Oknum TNI, Diduga Kumpul Kebo, Malah Hajar Dua Musisi Punk Pakai Linggis Hingga Berdarah
Oknum TNI berinisial TD diduga kumpul kebo dan menganiaya dua musisi punk hingga mengalami patah tangan dan bercucuran darah
Pelaku pertama berinisial RK.
Kemudian, pelaku kedua adalah IS, oknum perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu).
Oknum TNI itu, kata Gondile, bertugas di Yonbekang 1/Tri Bhakti Yudha Kostrad.
Antara RK dan IS ini merupakan kakak beradik.
Saat ini, RK sudah ditahan di Polres Majalengka.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat
Didampingi LPSK dan Pengacara
Andi Berlian Mukhtar atau Gondile, vokalis band punk rock yang menjadi korban penganiayaan dua orang kakak beradik kini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Gondile juga sudah didampingi pengacara bernama Ibnu.
Pada Selasa (31/1/2023) kemarin, Gondile resmi melapor ke Subdenpom III/3-5 Majalengka.
"Kemarin saat kasus ini bergulir, teman-teman menyarankan saya untuk berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya agar bisa melindungi saya," kata Gondile.
Baca juga: Oknum Perwira TNI AL Jalani Sidang Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT
Soal kasusnya, Gondlie kembali berharap bisa berproses hingga ke persidangan.
Sebab, kata Gondile, kekerasan yang ia alami membuat dirinya cacat seumur hidup.
Akibat ulah dua kakak beradik itu, Gondile harus mendapatkan 30 jahitan di bagian kepalanya.
Bahkan, tengkorak kepalanya sempat menganga akibat terkena sabetan sangkur milik oknum perwira TNI Lettu IS.
"Kalau memang pelaku merasa bersalah, maka dia harus menjalani proses hukum untuk menebus kesalahannya itu," kata Gondile.
Sementara itu, Rizki, Sahabat Saksi Korban (SSK) LPSK yang mendampingi Gondile mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan untuk memberikan perlindungan kepada Gondile.
"LPSK melakukan kunjungan ke Majalengka kemarin untuk melakukan penelaahan dan investigasi terkait hal apa saja yang dibutuhkan oleh korban," katanya.
Baca juga: Begini Nasib Suami dan Rumah Tangga dari lstri yang Diselingkuhi Oknum Perwira TNI yang Dihukum

Kronologis Penganiayaan
Menurut cerita Gondile, kasus kekerasan yang ia alami bermula pada 6 Januari 2023 lalu.
Hari itu, Gondile dan beberapa temannya tengah nongkrong di Alun-alun Leuwimunding, Majalengka.
Tiba-tiba saja, pelaku RK dan Lettu IS datang menemui Gondile.
Pelaku IS disebut sempat menodongkan sangkur ke arah Gondile.
Kaget, Gondile sempat bertanya kepada kedua pelaku yang merupakan kakak adik tersebut.
Namun, kedua pelaku langsung menyerang Gondile.
Selanjutnya, pelaku RK merebut sangkur yang dipegang oleh Lettu IS.
RK kemudian secara brutal menebas kepala Gondile menggunakan sangkur.
"Sampai saat ini saya masih menjalani perawatan akibat luka bacok di bagian kepala ini," terang Gondile.
Ia mengatakan, saat dirinya diserang, warga tidak ada yang berani menolong.
Sebab, warga takut dengan oknum TNI tersebut.
Setelah kejadian, pelaku RK ditangkap Polres Majalengka.
Namun, oknum TNI tersebut belum diproses.
Belakangan, Gondile kemudian melaporkan oknum TNI itu ke Subdenpom III/3-5 Majalengka.
Diduga Dendam Lama
Menurut cerita Gondile, penyerangan yang ia alami ini diduga karena dendam lama.
Pada tahun 2020 lalu, Gondile sempat terlibat cekcok dengan seorang lelaki berinisial JK.
JK ini merasa risih dengan aktivitas Gondile di kampungnya.
Selama ini, Gondile aktif melakukan kegiatan sosial.
Bahkan, Gondile punya program bernama Jumsih atau Jumat Bersih.
Karena JK merasa risih, ia pun meributi Gondile dan teman-temannya.
JK kemudian menganiaya Gondile, hingga akhirnya terlibat adu fisik.
Pada tahun 2020 itu, baik JK ataupun Gondile sama-sama melapor ke polisi.
Namun, kasus itu kemudian berujung damai di kantor polisi.
Meski sudah berdamai, diduga JK masih menyimpan dendam.
JK disebut-sebut mengadu pada RK dan IS.
Karena hal itu pula, terjadilah penganiayaan lagi di tahun 2023 terhadap Gondile.
(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.