Mutilasi

Tampang Pelaku Mutilasi Mama Muda Ayu Indraswari, Simak Pengakuan Pria yang Potong Korban Jadi 65

Lebih dari sekadar kejam dan sadis. Si pelaku memutilasi mama muda menjadi 3 potongan besar dan 62 potongan kecil, total 65 potongan.

TRIBUN MEDAN/HO via Tribun Jogja
Pelaku pembunuhan AI yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman. (TRIBUN JOGJA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa yang dilakukan oleh pria satu ini sungguh tak terpermanai dengan kata-kata.

Lebih dari sekadar kejam dan sadis. Si pelaku memutilasi mama muda menjadi 3 potongan besar dan 62 potongan kecil, total 65 potongan.

Dari barang bukti di tempat kejadian perkara, polisi menemukan gergaji dan pisau jenis cutter.

Pelaku pembunuhan Ayu Indraswari (AI) yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman.

Setelah melakukan aksi keji pembunuhan disertai mutilasi, pelaku yang belum disebutkan identitasnya oleh polisi itu kabur dari wilayah Yogyakarta.

Namun polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku kemudian tangkap di rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Korban dan pelaku awalnya saling kenal melalui media sosial.

Dan sudah memiliki nomer kontak korban. 

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, setelah berkomunikasi pelaku menjemput korban di kawasan Kota Jogja menggunakan kendaraan bermotor kemudian pergi ke penginapan.

Kepada polisi pelaku menggaku sudah membawa pisau sebelum kejadian.

Pisau itu kemudian disimpan di balik selimut kamar penginapan.

Pisau itu disimpan sebelum menjemput korban. 

Dan pada akhirnya, pelaku menggunakan pisau itu untuk mengakhiri hidup AI ketika keduanya berhubungan.

Berdasarkan keterangan dari Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pelaku datang ke wisma penginapan di Pakembinangun di hari Sabtu (18/3) sekira pukul 13.00 WIB.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/3/2023)
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/3/2023) (TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda)

Pelaku datang untuk check in dengan durasi waktu 6 jam membayar Rp 60 ribu.

Setelah sewa kamar, satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dan kembali lagi ke penginapan pada sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved