Penggelapan Pajak

BPPRD Sumut Bakal Beri Pengurangan Denda Administrasi pada Korban Penggelapan Pajak di Samosir

Kepala BPPRD Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly mengatakan korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir akan diberikan pengurangan denda

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly saat diwawancarai, Jumat (24/3/2023). 

“Kita berinisaiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen, itulah keringanan yang bisa diberikan sesuai dengan aturan,” kata Denni.

Kepada warga yang tertipu, Denni menganjurkan agar datang ke Kantor Samsat Pangururan dan melapor ke loket yang disediakan.

Disinggung Tribun Medan terkait jumlah dana yang digelapkan, Denni mengatakan masih dalam pendataan yang pasti.

“Kalau angkanya belum bisa kita berikan jumlahnya, namun yang sudah datang ke kita sudah ada 100 orang,”kata Denni Meliala.

Diketahui, sejauh ini kata Denni, ada sekitar 300 berkas yang bermasalah di Samsat Pangururan.

Menurutnya ini terjadi akibat pembayaran yang dilakukan warga tidak langsung ke kantor Samsat.

Lebih jauh, terkait kasus ini, apabila ada pegawai Samsat lainnya yang terlibat Denni juga menyampaikan akan sangat koperatif dan tidak akan melindungi siapa pun.

‘Oh, itu jelas. Saya pastikan, kita pasti kooperatif demi kepentingan hukum dan kita bersedia,”kata Denni.

Disinggung terkait dispensasi terhadap kerugian warga, Denni masih fokus dalam pendataan.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved