Polda Sumut
Kembalikan Dulu Uang Korban Wajib Pajak, Nekkon: Baru Telusuri Kematian Arfan Saragih
Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang
Kembalikan Dulu Uang Korban Wajib Pajak, Nekkon: Baru Telusuri Kematian Arfan Saragih
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang (27) di Samosir, Sabtu (25/3/2023) Malam.
Situmorang merupakan warga Harapohan Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok Kecamatan Pangururan korban tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam pengurusan surat-surat di Samsat Pangururan.
Situmorang menilai, publik menjadi lupa nasib ratusan korban yang dirugikan almarhum Bripka Arfan Saragih. Keadaan itu lantaran pihak keluarga Almarhum Bripka Arfan menurutnya mengalihkan issu penggelapan uang wajib pajak jadi issu pembunuhan.
"Jangan alihkan kasus penggelapan Pajak jadi kasus pembunuhan. Seolah-olah ini yang dilakukan keluarga Almarhum agar kasus penggelapan ini tertutupi,"kata Situmorang dengan nada kesal.
Sekilas tentang penggelapan uang dilaminya, Situmorang bercerita.
Pada Juli 2022 dia membeli 1 unit sepeda motor bekas, kemudian pergi ke kantor Samsat Pangururan 'membalik namakan' sepeda motor menjadi atas namanya.
Tiba di Kantor Samsat Pangururan, Situmorang bertemu petugas yang memang resmi di loket pembayaran, bernama Accong Tambunan komplotan Bripka Arfan.
Accong lalu meminta Situmorang datang 1 Minggu kemudian dengan maskud setelah berkas selesai.
Acong dan Situmorang bertukar nomor telephone, dan kemudian Situmorang datang ke Samsat Pangururan.
"Ketika itu, aku dikasih lembaran yang judulnya bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB atas namaku sendiri dan sebuah lembaran kertas kecil bertuliskan Dokumen Pengganti Blanko STNK,"kata Situmorang.
Acong memberikan dominan sambil megatakan “nunga atas nama ni lae be kareta i da, alai molo STNK habis blangko jadi pengganti sementara majo hulean” (sudah atas nama lae sepeda motor itu ya, namun untuk STNK blangko lagi kosong, jadi pengganti sementara lah dulu kukasih ya”.
Lalu, kepada Acong Situmorang berkata “olo, lae, jadi songon dia BPKB na”(iya lae, namun bagaimana dengan BPKB nya) dan dijawab kembali dengan mengatakan “molo BKPB parpudi do i lae dohot plat na, agak leleng doi”(kalau BPKB belakangan nya itu lae sama plat nya, agak lama itu lae” dan dijawab Situmorang “oke lae” dan selanjutnya saksi permisi pulang.
Sebulan kemudian Situmorang menelpon Acong, dan jawaban yang dia dapat berkasnya belum selesai.
Hampir 2 kali dalam sebulan Situmorang menghubunginya baik melalui telephone dan juga bertemu secara langsung namun selalu diberikan jawaban yang sama dan bahkan pada sekira bulan Oktober 2022 saksi tidak bisa lagi menelponnya.
Brimob Sumut Ikuti Upacara Hari Juang Polri: Refleksi Semangat Pengabdian dan Soliditas Korps |
![]() |
---|
Brimob Sumut dan Mahasiswa Universitas Prima Gelar PTIK: Tempa Disiplin, Tanam Jiwa Nasionalisme |
![]() |
---|
Dirnarkoba Polda Sumut Beri Penghargaan ke 36 Personel Berprestasi Ungkap Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di DPRD Sumut: 42 Orang Dipulangkan, 2 Positif Narkoba Ditangani |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Sejumlah Polisi Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.