Polda Sumut

Kembalikan Dulu Uang Korban Wajib Pajak, Nekkon: Baru Telusuri Kematian Arfan Saragih

Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang

Istimewa
Keluarga menemui Kapolda Sumut setelah merasa janggal dengan kematian Bripka Arfan Saragih 

Hal itu diketahui Nekkon pada 30 Januari 2023 saat hendak melakukan Pengurusan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Sayangnya, pada saat saksi melakukan proses pengurusan tersebut pada saat di Loket Pendaftaran di Loket 1 petugas Loket 1 mengatakan "Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP".

Lalu Nekkon kesal dan menjawab "kenapa gak asli?". Lalu petugas loket mengatakan "ini tanda (sambil menunjukan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP yang tidak memiliki Logo dan Nomor dari Surat Ketetepan Kewajiban Pembayaran tersebut)".

Lalu Situmorang menjawab "biasanya dalam pengurusan ini Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP yang asli diberikan kepada petugas Samsat".

Menjawab Situmorang, petugas Samsat mengatakan "sebentar pak (sambil pergi)" kemudian saksi pun menanyakan kepada Petugas Samsat yang lain namun petugas samsat yang lain tersebut mengatakan "bukan aku yang menangani itu Lalu setelah itu saksi pulang kerumah saksi.

Nekkon mengalami pemalsuan dan penggelapan sejak 5 tahun terakhir.

Acong tidak memberikan Blank Asli berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sura Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Pada saat membayarkan wajib pajak, Nekkon telah melewatibprosedur yang benar.

"Dan saya memberikan itu resmi, bukan melalui calo. Soalnya saya memberikan sesuai alur kepada Acong selaku petugas di Loket Pembayaran Kasir Loket Pendaftaran I,"tuturnya.

Adapun isi dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB yang dipalsukan milik Nekkon Naibaho yakni, SWDKLLJ dan PNBP yaitu NOMOR REGISTRASI BB 1805 CA alamat, kendaraan Toyota Rush putih.

Nekkon sangatlah taat pajak, bahkan membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo. Hal membuat kesal lagi, ketika belakangan pegawai Samsat mengatainya melakukan pembayaran kepada calo, padahal Acong petugas resmi Samsat.

"Saya belakangan juga sempat kesal, soalnya dikatai membayar ke calo padahal dia ka petugas resmi yang membidangi,"cerita kesal Nekkon Naibaho.

Total uang wajib pajak milik Nekkon Naibaho yang digelapkan dalam kasus ini mencapai 37 Juta Rupiah selama 5 tahun. Belum lagi dedan yang dibebani dan diberlakukan saat ini sebanyak 17 juta Rupiah lebih.

Bagi Nekkon kasus penggelapan justru tenggelam karena keluarga Almarhum Bripka Arfan 'menjual iba'. Oleh karenanya, kini mereka telah mulai membentuk kelompok warga korban penggelapan uang wajib pajak.

Berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan, Nekkon bersama korban lainnya berpikir akan melakukan aksi dan menggugat secara perdata terhadap ahli waris terkait hak milik dari para para wajib pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved