Polda Sumut

Kembalikan Dulu Uang Korban Wajib Pajak, Nekkon: Baru Telusuri Kematian Arfan Saragih

Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang

Istimewa
Keluarga menemui Kapolda Sumut setelah merasa janggal dengan kematian Bripka Arfan Saragih 

Nekkon berharap, publik tidak hanya terlena dengan opini sepihak di media sosial, sehingga membuat Polres Samosir terganggu mengungkap kasus penggelapan ini. Kepada media, baik cetak maupun elektronik Nekkon menggantungkan harapan agar membantu ratusan korban Penggelapan pajak di Samosir.

"Bagaimana nasib kami ?. Besar harapan kami, kami nyaris luput terlupakan padahal kami ada ratusan orang yang menjadi korban,"kata Nekkon Naibaho.

Fokus publik atas kematian seorang Arfan, menurut Nekkon mengganggu konsentrasi Polres Samosir dalam pengungkapan Kasus Penggelapan uang wajib pajak ratusan korban di Samosir.

"Jangan hanya fokus pada kematian Bripka Arfan, kami ada ratusan orang di Samosir yang jadi korban,"kata Nekkon Naibaho.

Sebagai salah seorang dari ratusan korban penggelapan Uang Wajib Pajak, Nekkon mendukung penuh upaya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membongkar praktek penggelapan dana wajib pajak yang telah berjalan sejak tahun 2018.

Korban lain, Agus Sutopo domisili Tomok yang juga turut dirugikan, sepakat akan melakukan gugatan secara perdata terhadap ahli waris terkait hak milik dari para para wajib pajak.

Agus berharap, kasus penggelapan ini tidak terganggu prosesnya pengejaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pembentukan opini publik.

"Semoga ada solusi bagi kami para korban, dan jangan Penyidikan (TPPU-nya) terganggu karena opini-opini sepihak'"ucap Agus.

Disingggung terkait pengakuan Arfan sudah mengembalikan hutang sebanyak 700 Juta Rupiah, menurut Sutopo itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Arfan dan rekannya.

"Ini bukan hutang namun adalah uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Arfan dan pihak lainnya,"kata Agus.

Sepengetahuan Agus, berdasarkan data Samsat bahwa uang hasil kejahatan yang dilakukan Arfan mencapai Rp 1,3 M, sehingga masih ada sisa kurang lejih 700 Juta Rupiah yang dinikmati oleh Arfan dan orang terdekatnya.

"Ini mendorong kami melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris, terkait hak milik dari para wajib pajak,"ucap Agus.

Berdasarkan penelusuran, saat ini sudah lebih dari 300 orang yang menjadi korban penggelapan uang Wajib Pajak oleh Almarhum Bripka Arfan dan rekannya.

Sejauh ini, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman berupaya membongkar praktek penggelapan dana wajib pajak yang berlangsung sejak tahun 2018

Diketahui, lebih dari 300 wajib pajak merugi akibat perbuatan Bripka Arfan Saragih dan rekannya. Sebagaimana, 2,5 M uang wajib Pajak tdk disetorkan, dan dokumen notes pajak dipalsukan

Sejauh ini, 3 orang terlapor telah ditahan di Mapolres Samosir dan sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved