Kasus Curanmor

Spesialis Pencurian Motor dan Mobil Ditangkap, Hasil Curian Digunakan Berjudi dan Narkoba

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 pelaku spesialis pencurian kendaraan yang terjadi di 2 lokasi yakni di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Siempat

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 pelaku spesialis pencurian kendaraan yang terjadi di 2 lokasi yakni di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku yakni, O Hutabarat (40) dan L Sihombing (40) di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku berinisial O Hutabarat diringkus di Jalan SM Raja Atas Kecamatan Sidikalang , dimana petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli. Sementara pelaku berinisial L Sihombing, diringkus berdasarkan hasil pengembangan di Kecamatan Siempat Nempu Hilir, " Ujarnya, Senin (27/3/2023).

Dari tangan pelaku O Hutabarat, petugas mendapatkan beberapa barang bukti 1 (satu) buah Pahat Kayu, 2 buah Obeng, 2 buah Kunci L, 1 buah Gunting, 1 buah Kunci Pas, 1 buah Kunci Spd. Motor, dan 1 buah kunci Mobil.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksi pencurian baik roda dua maupun roda empat.

"Ternyata yang bersangkutan , bahwa sebelumnya mereka ini pernah juga melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat, yang terjadi pada bulan Maret tahun 2019, yaitu mobil L 300 di daerah Tigabaru, dan mobil pick up yang terjadi pada bulan November 2022 lalu, " Ungkapnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua yang di curi oleh para pelaku yakni Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Menurut keterangan para pelaku, barang hasil curian itu sudah dijual ke beberapa daerah, salah satu Provinsi Aceh, dengan di fasilitasi oleh seorang penadah, Iwan yang berdomisili di Kota Binjai.

"Jadi mereka itu bertemu di Binjai, dan kemudian dilakukan transaksi oleh kedua pelaku ini, " Ungkapnya.

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika.

"Menurut keterangan para pelaku, motif dari kejadian ini untuk digunakan para pelaku yang cenderung bermain judi dan mengkonsumsi narkoba, sehingga hasil dari seluruh kejahatan ini sudah di habiskan oleh yang bersangkutan, " Tegasnya.

Adapun pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rismanto pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berwaspada saat hendak memarkirkan sepeda motor, serta menggunakan kunci ganda agar para pelaku pencurian kesulitan dalam membobol kendaraan.

"Para pelaku akan melakukan aksi nya dengan secepat mungkin, sehingga jika menambah kunci pengaman, maka para pelaku ini akan kesulitan, sehingga akan memungkinkan untuk diketahui banyak orang, " Tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved