Viral Medsos

Korupsi Tunjangan Kinerja ASN, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR RI Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Anggota Komis III DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja ASN.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) 

Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.

Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.

Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Saat itu, Ary maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng. Dia mengantongi 77.402 suara, terbanyak kedua di dapilnya. Ary pun berhasil melenggang ke Senayan.

Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Mundur dari Nasdem

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ary menyatakan mundur dari parpol yang menaunginya, Partai Nasdem.

Namun demikian, pengunduran diri itu belum disampaikan secara resmi.

"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim saat konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang diteken seluruh legislator Nasdem ketika dulu menjadi calon anggota legislatif (caleg), mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.

Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi ini.

"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujarnya.

BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Kasus korupsi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved