Viral Medsos

Korupsi Tunjangan Kinerja ASN, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR RI Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Anggota Komis III DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja ASN.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) 

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ary dan suami bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved