Viral Medsos

KPK Sebut Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024

Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih

Editor: AbdiTumanggor
capture facebook
OTT KPK: KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024. 

Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca juga: Ambisi Mau Nyalon Gubernur Riau, Bupati Meranti Korupsi, Suap BPK Provinisi untuk Dapat Opini WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. (kompas tv)

Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi.

Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.

Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang itu diterima melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil Minta Maaf ke Warganya

Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.

Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun kin KPK menahan Adil dan Fitria di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan, pemeriksa BPK Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.

Baca juga: OTT KPK - Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ketua Tim BPK Provinsi

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved