DPO Narkoba
Warga Kota Tanjungbalai Desak Polda Sumut Tangkap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD DPO Narkoba
Warga Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut menangkap DPO Narkoba, Mukmin Mulyadi yang juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Belasan warga Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut segera menangkap Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang merupakan DPO narkoba.
Menurut warga saat demo di Polda Sumut, Mukmin Mulyadi ini baru saja menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai berkat pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dan Gimin Simatupang, bahwa Mukmin Mulyadi memang DPI narkoba.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Tanjungbalai DPO, Warga Desak Mukmin Mulyadi Ditangkap
Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi pada tahun 2020 lalu, dimana polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang.
Mereka mendesak agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga pernah menjerat Mukmin Mulyadi tersebut.
"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774. Tetapi kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,"kata Aldo, kordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Bantah Jadi DPO Narkoba, Tapi Akui Rumah Didatangi Polisi
Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah polisi.
Namun saat itu dia berhasil melarikan diri.
Bahkan, pascadigrebek, Mukmin Mulyadi pernah melarikan diri selama enam bulan.
Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
Mereka berjanji jika Polda Sumut tidak menerangkan status DPO Mukmin Mulyadi, maka mereka akan kembali berunjukrasa.
"Kami menuangkan darah dengan aksi pecah kepala dan tidak menutup kemungkinan ketika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan hal yang sama Mapolda Polda Sumut ini.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah belum mengetahui pasti status DPO Mukmin Mulyadi. Dia menyebut akan segera mengecek ke Direktorat Reserse Narkoba status anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu
"Kita tindaklanjuti dan ini masalah DPO akan kita cek kembali ke Direktorat narkoba Polda Sumut," kata AKBP Herwansyah.
Terbongkar setelah dilantik
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru saja dilantik dalam proses pergantian antar waktu (PAW) ternyata DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Nama Mukmin Mulyadi tertera jelas dalam dakwaan kasus kepemilikan ekstasi dengan terdakwa Ahmad Dhairabi.
Menurut situs sipp.pn-medankota.go.id, nama Mukmin Mulyadi masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novrika.
Dalam dakwaan itu, tertera Mukmin Mulyadi dan Ahmad Dhairabi sempat membicarakan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Akui Rumah Didatangi Polisi Tapi Bantah Jadi DPO Narkoba
"Terdakwa (Ahmad) menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata, 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak',"
"Lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu, kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang malam ini. biar cerita kita'," tulis dakwaan JPU yang dilihat Tribun-medan.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut informasi, kasus kepemilikan narkotika ini sudah diadili sejak Kamis (28/3/2021).
Disebutkan pula, bahwa Mukmin Mulyadi ini kabarnya merupakan DPO narkoba Polda Sumut.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Bantah Jadi DPO Narkoba, Tapi Akui Rumah Didatangi Polisi
Namun, sejak kasusnya bergulir, Mukmin Mulyadi tak pernah ditangkap dan diproses Polda Sumut.
Kuat dugaan, ada indikasi 'main mata' antara polisi dengan Mukmin Mulyadi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan akan mengecek informasi tersebut.
"Kami cek bang, nanti kami informasikan," kata Yos.
Mukmin Mulyadi akui kenal dengan terdakwa narkoba yang diadili
Mukmin Mulyadi saat dikonfirmasi tak menampik bahwa dirinya kenal dengan Ahmad Dhairabi dan Gimin, orang yang diadili dalam kasus narkoba jenis ekstasi pada tahun 2021.
Mukmin Mulyadi juga mengaku bahwa rumahnya pernah didatangi petugas Polda Sumut.
Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci ada keperluan apa polisi mendatangi kediamannya.
Apakah benar melakukan pengembangan kasus narkotika atau tidak.
Mukmin cuma menjawab, bahwa dia kenal dengan Ahmad Dhairabi, yang dalam dakwaan disebut sempat membahas bisnis ekstasi dengan anggota DPRD Tanjungbalai itu.
"Orang Tanjungbalai (Ahmad Dhairabi), kenal. Kalau mereka bilang begitu (saya terlibat narkoba), sah-sah saja. Namun, sepucuk surat pun tidak ada saya terima (soal DPO)," katanya, Rabu kemarin.
Mukmin mengakui, saat rumahnya didatangi dan digeledah polisi, dia tidak ada di tempat.
Mukmin tidak menjelaskan lebih rinci, apakah saat ini dirinya diduga sengaja melarikan diri, atau memang karena alasan lain.
Namun, Mukmin mengakui dirinya sempat terlibat kasus tersebut.
Baca juga: Bulan Puasa, Pendemo Pecahkan Kepala Tolak Terduga DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
"Itu sudah tiga tahun lalu. Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan sampai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau DPO, ya DPO, jangan ada kata diduga," kata Mukmin.
Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu mengenai fakta persidangan terdakwa Ahmad Nhairobi.
"Tidak dapat informasi sampai kesitu saya. Kalau pendemo itu mau bilang MM, MM itu siapa, saya tidak merasa DPO. MM itu bisa saja matematika," katanya.
"Kalau mereka (polisi) datang, ada. Tapi tidak pernah ada surat panggilan ke saya. Itu tahun 2021, petugas Polda Sumatera Utara," katanya.
Baca juga: Pendemo Pecahkan Kepala Sendiri di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai
Ia mengaku, saat ini belum mengetahui secara pasti langkah yang akan diambil kedepannya.
"Ya, saya saat ini menunggu arahan dari Ketua PKB sajalah, nanti akan kami diskusikan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Erwin membenarkan adanya isu bahwa Mukmin Muliyadi merupakan seorang DPO.
Namun, berdasarkan persyaratan yang diajukan ke DPRD Tanjungbalai, Mukmin telah memenuhi kriteria.
"Betul, memang ada. Tapi dari segi persyaratannya saudara Mukmin telah memenuhi kriteria. Kami sebelumnya juga sudah berkordinasi dengan kepolisian terkait status informasi DPO saudara Mukmin. Tapi belum jelas," ungkapnya.
Bila suatu saat bahwa Mukmin terungkap seorang DPO, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwajib.
Aksi pecahkan kepala
Seorang pendemo pencahkan kepalanya sendiri saat aksi di DPRD Tanjungbalai.
Aksi pecahkan kepala ini mendapat perhatian dari masyarakat Kota Tanjungbalai.
Menurut Aldo Rivai, koordinator aksi, aksi pecah kepala ini sebagai bentuk protes penolakan terhadap Mukmin Muliyadi, yang merupakan DPO (daftarpencarian orang) kasus narkoba jenis ekstasi.
Dari keterangan Aldo, rencananya Mukmin Muliyadi ini akan menggantikan Nariadi alias Nanang.
Baca juga: Petinggi KPK Ditunjuk Kapolri Jadi Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran yang Dimutasi!
Keduanya merupakan anggota PKB Kota Tanjungbalai.
"Berdasarkan berkas perkara nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disebut terlibat melalui pernyataan saudara Ahmad Nhairobi yang menyatakan ada MM terlibat dalam peredaran pil ekstasi sebanyak dua butir," kata Aldo, Rabu (29/3/2023).
Aldo mengatakan, atas kabar dugaan keterlibatan narkoba itu, masyarakat pun menolak kehadiran Mukmin Muliyadi.
"Kami berharap PAW ini dikaji ulang oleh DPRD Tanjungbalai. Kenapa, kami tidak ingin saat nanti dia dilantik, dia mendapatkan hak anggota DPRD, sehingga semakin sulit (diproses)," kata Aldo.
Baca juga: Sudah 3 Bulan Kematian Suaminya Belum Mampu Diungkap Polisi, Minta Serius Tangani Kasusnya !
Ia mengaku, aksi pecah kepala akan dilanjutkan dengan laporan ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.
"Kami akan melaporkan kejadian ini. Kami tidak ingin DPRD ini tersangkut dalam hal-hal dan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Disinggung terkait aksi pecah kepala yang dilakukan, ia mengaku aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap dilantiknya Mukmin Muliyadi sebagai anggota DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.