Warga Protes PAW Diduga Berstatus DPO, Nama Mukmin Mulyadi Disebut dalam Berkas Perkara
Atas berkas perkara tersebut, masyarakat bersatu melakukan aksi penolakan terhadap di-PAW-nya Mukmin Muliyadi
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bersatu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai untuk mempertanyakan terkait isu DPO terhadap calon anggota DPRD Tanjungbalai PAW Mukmin Muliyadi, Rabu (29/3/2023).
Demonstrasi yang berlangsung dengan aksi melukai kepala ini, memprotes PAW anggota DPRD Tanjungbalai, dari Nariadi alias Nanang, ke Mukmin Muliyadi.
Menurut Koordinator aksi, Aldo Rivai, aksi tersebut mempertanyakan terkait adanya isu Mukmin Muliyadi menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan pil ekstasi sebesar 2.000 butir.
"Berdasarkan berkas perkara Nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disebut terlibat melalui pernyataan saudara Ahmad Nhairobi yang menyatakan MM terlibat dalam peredaran pil ekstasi sebesar 2.000 butir," ujar Aldo.
Baca juga: 2 Juta Orang Terselamatkan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Negara
Atas berkas perkara tersebut, masyarakat bersatu melakukan aksi penolakan terhadap di-PAW-nya Mukmin Muliyadi.
"Kami berharap PAW ini dikaji ulang oleh DPRD Kota Tanjungbalai. Kenapa, kami tidak ingin, saat nanti dia dilantik, dia mendapatkan hak anggota DPRD sehingga semakin sulit," ujarnya.
Ia mengaku, aksi ini juga akan dilanjutkan dengan laporan ke Kejati Sumut, Kejagung RI untuk menindaklanjuti PAW yang diduga seorang DPO.
"Kami akan melaporkan kejadian ini ke ranah yang lebih serius. Kami tidak ingin DPRD ini, tersangkut dalam hal-hal dan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Disinggung terkait aksi melukai kepala yang dilakukan, ia mengaku aksi tersebut merupakan bentuk penolakan yang dilakukan masyarakat Tanjungbalai terhadap dilantiknya Mukmin Muliyadi sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai melantik Mukmin Muliyadi selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Nariadi alias Nanang yang meninggal dunia pada Januari 2023 lalu.
Namun, dalam pelantikan tersebut menuai kontroversi, sebab, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Tanjungbalai.
Hal itu dilakukan karena Mukmin Muliyadi diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis pil ekstasi atas kasus yang menjerat Ahmad Nhairobi yang divonis oleh PN Medan.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Erwin membenarkan adanya isu bahwa Mukmin Muliyadi merupakan seorang DPO. Namun, berdasarkan persyaratan yang diajukan ke DPRD Tanjungbalai, Mukmin telah memenuhi kriteria.
"Betul, memang ada. Tapi dari segi persyaratannya saudara Mukmin telah memenuhi kriteria. Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait status informasi DPO saudara Mukmin. Tapi belum jelas," ungkapnya.
Bila suatu saat bahwa Mukmin terungkap seorang DPO, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwajib.
Sebut Warga Tanjungbalai Rakus dan Tebar Kebencian, Desak Oknum Konten Kreator Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Tanjungbalai Pukul Petugas RSUD Tanjungbalai, Sebut-sebut Nama Walikota |
![]() |
---|
Bergelut dengan Petugas Polres Batubara, DPO Narkoba Meninggal Dunia |
![]() |
---|
DPO Narkoba Polda Sumut Meninggal Dunia setelah Bergelut Dengan Petugas Polres Batubara |
![]() |
---|
Ringkus DPO Narkoba, 1 Petugas Polres Batubara Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.