Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 225 Kg Ganja ke Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 225 kilogram ganja siap edar.

TRIBUN MEDAN/HO
KURIR GANJA - Tampang Budi Zebua dan Surman, kurir 225 kilogram ganja yang ditangkap Polda Sumut, Sabtu (15/11) lalu. Mereka dijanjikan upah puluhan juta untuk kirim ganja dari Aceh ke Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 225 kilogram ganja siap edar yang dibungkus lakban kuning disita.

Polisi juga menangkap dua orang kurir yakni Budi Zebua (23) warga Dusun Kubangan, Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Kemudian, Surman alias Herman (38) warga Dusun Kuala, Desa Blang Kuncir, Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Sabtu 8 November lalu, sekira pukul 17:00 WIB, di jalan lintas Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Kota Medan menggunakan mobil pribadi. Kemudian tim khusus Ditresnarkoba mengumpulkan data dan akhirnya mengikuti mobil yang dicurigai.

Baca juga: Tak Kapok Meski Bolak-balik Masuk Penjara, Sitias Ditangkap Lagi Usai Curi Mobil Pengunjung Hotel

Tepatnya di Jalan Sioihalang - AehHotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo mobil dihentikan. Selanjutnya, Polisi memeriksa pengemudi, penumpang, seisi mobil jenis Daihatsu Terios BL 1163 SA hingga menemukan 255 kilogram ganja.

"Ditemukan delapan karung plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 255 bungkus ball pres warna coklat, dengan berat keseluruhan 255 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Sabtu (15/11).

Mantan Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu ini menerangkan, pengakuan para tersangka mereka sebagai kurir, yang disuruh pria inisial UD. Mereka dijanjikan upah puluhan juta rupiah untuk mengantar ganja ke Kota Medan.

"Mereka mengaku hanya disuruh. Mereka berdua dijanjikan upah puluhan juta," katanya. (cr25)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved