Berita Viral

RESPONS Ayah Yosua Hutabarat Soal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Samuel Mohon Hal Ini ke Hakim

Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo banding atas vonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan.

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo banding atas vonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan. 

Menanggapi sidang putusan banding Ferdy Sambo, Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

"Kami dari keluarga secara khusus ayah dan ibu almarhum Joshua sangat berharap kepada majelis hakim Jakarta pusat, menolak sekiranya permohonan banding dari para terdakwa," kata Samuel seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.

Pihaknya berkeinginan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperkuat keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Itulah harapan kami," ucapnya.

Putusan banding Ferdy Sambo bakal dibacakan hari ini, Kamis (12/4/2023). Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati
Putusan banding Ferdy Sambo bakal dibacakan hari ini, Kamis (12/4/2023). Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati (HO)

Samuel menyakini, dalam putusan di PN Jakarta Selatan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Sehingga di Pengadilan Tinggi ini vonis banding bisa ditolak oleh majelis hakim.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka (Sambo cs) mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa (ajukan banding). Namun, di sini kiranya hakim (Pengadilan Tinggi) dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," harap Samuel.

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 
Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).  (HO)

Respons Keluarga Ferdy Sambo

Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding tersebut.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).

Ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," tuturnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa bagaimanapun keluarga tetap berharap hasil terbaik.

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," jelasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada pembacaan putusan banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Adapun Bharada E alias Richard mendapat hukuman paling ringan yaitu 18 bulan dan kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Mobil Pikap Terbakar di Tol Tanjung Mulia-Binjai, Warga Dengar Empat Kali Ledakan

Baca juga: SAKRALNYA Minyak Bintang Ida Dayak, Diwariskan Turun Temurun, Pengguna Pantang Makan Ini

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved