Berita Viral

Ditetapkan Tersangka, Ternyata Yudo Pernah Aniaya Temannya Karena Masalah Sepele dan Aneh

Yudo Andreawan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Januari 2023. 

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Yudo Andreawan saat digelandang penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Yudo Andreawan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Januari 2023. 

Yudo dilaporkan oleh temannya sendiri berinisial RR. RR mengaku dianiaya oleh Yudo tanpa alasan yang jelas. 

Sebelumnya, Yudo menjadi viral lantaran meneror wanita berprofesi dokter gigi. 

Ia memaksa wanita itu menikah dengannya. Padahal, si wanita sama sekali tidak tertarik dengan Yudo. 

Bahkan, mereka tidak berpacaran atau pun dekat. 

Kini, pria bertubuh gempal itu ditahan. 

Sementara kasus dengan temannya berinisial RR ini terjadi di Mal Grand Indonesia (MGI). 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di area mal Grand Indonesia (GI) Jakarta Pusat.

"Kejadiannya itu terjadi di Mal Grand Indonesia, yang melaporkan saudara RR. Laporan terkait Pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).

Yudo Andreawan saat digelandang penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).
Yudo Andreawan saat digelandang penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika Yudo membuat grup di aplikasi WhatsApp.

Dia kemudian memasukkan sejumlah teman-temannya, termasuk korban RR ke grup WhatsApp tersebut.

"Di mana dalam Grup WhatsApp itu disampaikan, Yudo ini akan melakukan pernikahan. Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," kata Yuliansyah.

Korban yang merasa tak nyaman pun memutuskan untuk keluar dari grup buatan Yudo.

Namun, RR justru kembali di-invite ke dalam grup oleh Yudo tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, RR sudah lima kali keluar dari grup WhatsApp tersebut, tetapi kembali dimasukkan oleh pelaku.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved