Kurir 75 Kg Sabu
Ngantar 75 Kg Sabu Bareng Dua Oknum TNI AD, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati
Dua warga Kalimantan Barat yang nekat jadi kurir 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu.
Kedua warga Kalimantan Barat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu, Selasa (18/4/2023).
Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni keduanya tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada kedua terdakwa," ucap jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan jaksa, hakim Dahlan Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Dua oknum TNI AD ngaku diupah Rp 150 juta
Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya mengaku sudah dua kali memasok sabu ke Kota Medan.
Terakhir kali, kedua oknum anggota TNI AD ini memasok 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Nahasnya, aksi terakhir kedua oknum anggota TNI AD ini terendus petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Keduanya ditangkap di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang, di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," kata Sertu Yalpin Tarzun, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023) sore.
Baca juga: Gembong Narkoba Bernama Zack Kendalikan 2 Oknum Anggota TNI Pasok 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
Baca juga: Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah
Menurut kedua oknum anggota TNI AD itu, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta untuk satu kilogram sabu.
Bila dikalikan, maka Rp 2 juta kali 75 Kg sabu hasilnya Rp 150 juta.
Untuk upah yang dijanjikan, akan diserahkan oleh Zack.
Zack adalah gembong sabu yang sampai saat ini tak mampu ditangkap polisi.
Padahal, dari hasil penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, nama Zack kerap kali muncul.
Sayang, sampai detik ini Zack masih berkeliaran.
Dalam persidangan, dua oknum anggota TNI AD itu mengaku selalu berhubungan dengan Zack via telfon.
Mereka bergerak atas perintah Zack.
Sampai di Kota Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD ini berkomunikasi dengan A.
A adalah kaki tangan gembong narkoba bernama Zack.
Namun, Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak sempat bertatap muka dengan A.
Dia hanya duduk di dalam mobil, sambil menunggu sabu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR milik Pratu Rian Herman.
Baca juga: 75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang
Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang
Usai sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam mobil, keduanya pun berangkat ke Kota Medan.
Saat hadir dalam persidangan, kedua oknum anggota TNI AD ini menggunakan seragam dinas lengkap.
Mereka dikawal ketat petugas Polisi Militer (PM) berbaret biru.
Saat datang ke ruang sidang, keduanya diborgol.
Sebelum memberikan kesaksian, borgol yang menempel di tangan kedua oknum anggota TNI AD ini kemudian dibuka.
Mereka juga disumpah sebelum memberikan kesaksian.
Tangkap Dua Warga Sipil
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri turut menangkap dua warga sipil.
Keduanya adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, memang awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.
Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).
Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.
Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.
Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.
Aparat terkait belum menangkap Zack.
"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.
Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.
Petugas pun langsung menangkap keduanya.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.