Batas Akhir Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Ulama, Lengkap Niat dan Doanya
menjelaskan hukum Zakat Fitrah bagi yang meninggal dunia di bulan Ramadhan sebelum 1 Syawal.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukimnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.
Ia melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Kapolres Siantar Dampingi Tim Supervisi Cek Pos Yan Jalan Medan
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad esoknya. Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," kata dia.
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, Ustadz Abdul Somad mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali. Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau. Yang sudah dibayarkan, ya sudah," tegas Ustadz Abdul Somad.
Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.
Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tidak wajib zakat fitrah baginya.
Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah
zakat fitrah
Tata Cara Membayar zakat fitrah
Niat zakat fitrah
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.