Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan Polda Sumut
Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan mengingatkan netizen pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan mengingatkan publik pada kasus serupa yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain.
Dua anak Kompol Zulkarnain, yakni Zuan Hendru yang merupakan Taruna Akmil dan adiknya Zofan, sempat dilaporkan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan karena diduga menganiaya mahasiswa kedoteran UISU, Teuku Shehan Arifa Pasha hingga berdarah-darah.
Sayangnya, kasus ini berbeda dengan kasus Aditya Hasibuan.
Anak Kompol Zulkarnain sampai saat ini belum ditahan.
Bahkan, anaknya yang Taruna Akmil sudah kembali bertugas menempuh pendidikan di Magelang.
Baca juga: IPW Kritik Polda Sumut, Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Baru Ditindaklanjuti Usai Viral
Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, AKBP A Hasibuan dan Anaknya Jadi Tersangka, Kini Ditahan Propam Polda Sumut
Sementara Zofan, kabarnya belum pernah dipanggil dan diperiksa.
Kasusnya pun mengendap tak juntrung kejelasannya.
Lantaran kasusnya belum ada titik terang, tak sedikit yang bertanya, apakah kasus ini akan diproses setelah viral seperti kasus Aditya Hasibuan.
Sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut mengenai penanganan kasusnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya meminta keterangan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak soal penanganan perkara khusus terhadap Zofan, sipil anak Kompol Zulkarnain.
Berkenaan dengan kasus anak Kompol Zulkarnain, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis sempat melontarkan statemen keras atas kasus ini.
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Menurut Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Enggak perlu saksi kunci itu, itukan kasus penganiyaan. Visum sudah bisa jadi bukti, itu enggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Kabarnya Masih Diperiksa PM, Pihak Korban Yakin Dia Pelaku Utama
"Terhadap penganiayan, ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan. Pertanyaannya, apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan Hendru semestinya dikenakan undang-undang militer.
Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan, maka yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom
Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, baik itu dari Detasemen Polisi Militer ataupun polisi.
Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia kan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang - undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.
Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Taruna Akmil Terus Diproses
"Kami minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pernyataan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan sang anak bernama Zofan demi diduga menyelamatkan Zuan Hendru.
Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.
"Enggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.
Baca juga: Sosok Upa, Pacar Taruna Akmil Pemicu Penganiayaan Mahasiswa FK UISU Kabarnya Anak Petinggi USU
"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi membackup lagi," tambahnya.
Dijelaskan Muslim, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkap kasus tersebut.
"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.
Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkap, ia meminta kepada Panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.
"Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dandenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Taruna Akmil, Kapolrestabes Medan Sebut Upaya Mediasi
Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan, jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.
Ia juga meminta kepada Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan.
"Polisi jangan ikut campurlah, serahkan anaknya kalau memang bersalah. Kalau ada dugaan pidana, anak jangan anak dilindungi," ungkapnya.
"Melindungi penjahat, menghalangi - halangi proses penyelidikan bisa kena pidana bapaknya itu,"
"Kita minta, yang kedua copot dulu bapaknya kalau ada intervensi. Untuk taruna itu pecat kalau memang terbukti, belum jadi saja sudah arogan, apa lagi sudah jadi," pungkasnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Sudah Ditahan
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan kabarnya sudah dipenjarakan oleh Polda Sumut setelah kasusnya viral.
Bapak dan anak itu ditahan di tempat terpisah.
Kabarnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di sel Propam Polda Sumut.
Sementara Aditya Hasibuan, disebut tengah ditahan di sel Dit Reskrimum Polda Sumut.
Baca juga: Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polri Terlibat Penganiayaan Sadis Ken Admiral
Baca juga: Medan Timur Makin Rawan Geng Motor, Satu Orang Ditebas Sajam, Kapolsek Ngaku Tidak Tahu
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus.
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kami masih melakukan penahanan disini," kata Dudung, Selasa (25/4/2023) malam.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Sekarang, AKBP Achiruddin Hasibuan nonjob.
Namun begitu, Achiruddin Hasibuan yang suka pamer motor gede di media sosialnya belum dijadikan tersangka.
Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Indikasi Korupsi Berjemaah di Asahan Terbongkar, Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Terlihat Santai
AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang kemudian dicopot akibat ulah bengis anaknya menyiksa seorang mahasiswa tampak santai saja ketika berada di Polda Sumut.
Pria yang mengenakan baju hijau tosca itu sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya.
Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ikut ditahan.
Baca juga: Kini Botak, Nunung Pasrah Jalani Perawatan Kemoterapi: Malah Sakitnya Dikemo Daripada Kankernya
Kabarnya, ia dipenjarakan di sel Propam Polda Sumut karena melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya korban.
Beredar kabar, saat kejadian Achiruddin juga disebut tengah memegang pistol dan dikabarkan sempat melakukan pengancaman.
Dilaporkan Sejak Desember 2022
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan diduga mengendap sejak Desember 2022.
Kasunya mulai ditindaklanjuti setelah viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen.
Menurut informasi, laporan yang dilayangkan korbannya Ken Admiral sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, sesuai bukti lapor LP 3895/12/2002/22 Desember 2022.
Namun, baru sekarang ini diproses Polda Sumut.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa
Baca juga: Penyebab Dokter Dibanting Pasien, Sakit Ulu Hati tak Langsung Sembuh, Kemenkes Angkat Bicara
Kasus bermula saat Ken Admiral mendatangi kediaman pelaku di Jalan Karya Dalam.
Saat itu, Ken ingin meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
Namun, bukannya mendapat ganti rugi, Ken justru dianiaya sedemikian rupa hingga babak belur.
Sayangnya, sejak dilaporkan, kasusnya sempat mengendap.
Belakangan, setelah viral dan diributi masyarakat, barulah kasus ini diproses.
Pukul Tukang Parkir Tua Renta
AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang kini sudah dipenjarakan Propam Polda Sumut akibat ulah bengis anaknya ternyata pernah bertindak keji dan biadab.
Pada tahun 2017 silam, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah gebuki tukang parkir bernama Najirman (64) di satu restoran yang berada di Jalan H Adam Malik Medan.
Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang dan menyandang pangkat Kompol (Komisaris Polisi).
Ia tidak terima ditegur lantaran salah parkir, sehingga menganiaya Najirman.
Atas kejadian ini Najirman (64) pun dikabarkan sempat melaporkan kasus ini ke polisi.
Terkait kasus penganiyaan ini, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengaku belum mengetahui kasus ini.
Dirinya pun menyatakan belum menerima laporan.
"Yang 2017 belum kami terima laporannya," ucapnya.
(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.