Polda Sumut

Dua Jam Penggeledahan, Polda Sumut Amankan Sejumlah Barang Bukti di Rumah AKBP Achiruddin

Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut telah selesai melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP AH

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achirud Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) Malam. 

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," beber Sumaryono.

Propam Polda Sumut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan
Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achirud Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) Malam.

Sementara itu, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.

"AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Propram Pold Sumut, Kombes Pol Dudung. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved