AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Kapolda Sumut Panca Simanjuntak Beber 'Dosa-dosa' AKBP Achiruddin hingga Akhirnya Dipecat Tak Hormat
AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan orang tua dari pelaku dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.
"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.
"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Ibu Kandung Ken Admiral Sebut Mukzizat hingga Apresiasi Kapolda Panca
Elvi Indri, Ibu kandung Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (2/5/2023).
Elvi Indri mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut atas keputusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri.
Ia menganggap keputusan yang dijatuhkan Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.
Keputusan tersebut pun di sebutkan Elvi hanya bisa di balas oleh Allah kepada Polda Sumut yang sudah memberikan keputusan tegas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang di tuntut pecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Polda Sumut Tunggu Keputusan Div Propam Mabes Polri Soal Banding AKBP Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal |
![]() |
---|
Nasib AKBP Achiruddin Gara-gara Anak, Selain Dipecat dan Dimiskinkan Juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
![]() |
---|
Nasib AKBP Achiruddin Gegara Anak, Dipecat, Dimiskinkan dan juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ibu Ken Admiral : Alhamdulillah Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.