Berita Viral

NASIB Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara Usai Diperiksa 12 Jam Konten Makan Babi Baca Basmalah

Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumsel usai diperiksa selama 12 jam terkait konten makan babi baca Basmalah. 

HO
Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumsel usai diperiksa selama 12 jam terkait konten makan babi baca Basmalah.  

TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumsel usai diperiksa selama 12 jam terkait konten makan babi baca Basmalah. 

Seleb TikTok Lina Mukherjee telah memenuhi panggilan Polda Sumsel sebagai tersangka penistaan agama.  

Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023).

Penahanan ini dilakukan usai, Lina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas ancaman perkara penistaan agama.

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga tengah malam.

Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media karena masih berada di ruang penyidik.

Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar menyampaikan kondisi kliennya saat ini disebut kelelahan karena menjalani pemeriksaan.

"Saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah," ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023).

Sebelumnya, Lina Mukherjee mengaku kaget tiba-tiba jadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Melalui story Instagram pribadinya, Lina mengaku bahwa dirinya mangkir panggilan penyidik saat itu lantaran berdekatan di hari Raya Idul Fitri dan mengaku sulit mendapatkan tiket pesawat.

Tak hanya itu, Lina pula mengaku bahwa saat itu kondisinya tengah sakit lambung sehingga tidak bisa mendatangi panggilan penyidik.

"Aku tu gak tahu karena aku belum datang ke sana, memang benar tanggal 19 aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi, kenapa gak datang, karena waktu itu kondisi lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket pesawat juga untuk ke sana, dan aku pikir habis lebaran aja karena tanggal 23 nya kan lebaran mepet banget, pengacaraku juga belum bisa kalau tanggal segitu mangkanya aku gak datang," katanya, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Anggota TNI yang Jual Senpi dan Amunisi di Papua Meningkat, Yudo Margono: Pengkhianat Dihukum Mati

Baca juga: KABAR Lionel Messi, Pisah dengan PSG Akhir Musim Ini, Suporter Gelar Demo Anti Messi

Lina menegaskan bahwa dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik baru satu kali dan belum mendapatkan surat akan penahanan.

"Dan lucunya aku baru satu kali di panggil tapi dibilang bolak balik mangkir, jadi berhak untuk membela diri aku, tanpa tahu surat aku bakal ditahan tu aku belum punya," terangnya.

"Biasanya kalau orang mau di panggil paksa itu ada surat penahanan tapi sampai saat ini aku belum mendapatkan surat itu, adanya surat panggilan aku harus datang yang kedua kali," sambungnya.

"Jadi kalau untuk penahanan aku tersangka belum ada," sambungnya.

Kendati begitu, atas perkara ini Lina Mukherjee mengakui kesalahannya dan akan menjadikan pelajaran untuk kedepannya.

"Kalau aku salah aku minta maaf banget, untuk kejadian ini proses hukum tetap aku jalani," terangnya.

"Ini menjadikan pelajaran kedepannya kalau makan yang haram, tapi jangan pernah melafazkan apa pun," sambungnya.

Penahanan yang dimaksudkan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan, mengingat hingga pemeriksaan yang dilakukan hingga malam hari belum selesai.

Hal tersebut dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto dikonfirmasi, Rabu (03/05/2023).

"Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Agung.

Agung menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan semalam, Polda Sumsel akan menggelar rilis setelah zuhur, Kamis (4/5/2023).

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Penampilan Lina Mukherjee menjadi sorotan ketika menghadiri pemeriksaan di Polda Sumsel. 
Penampilan Lina Mukherjee menjadi sorotan ketika menghadiri pemeriksaan di Polda Sumsel.  (HO)

Kronologi

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustad di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.

Hal ini berawal dari unggahan konten Lina Mukherjee saat dirinya mengaku penasaran memakan babi, padahal berstatus sebagai seorang Muslim.

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya. Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.

Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH, pada Kamis (16/3/2023)

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Merawat Silaturahmi TNI-Polri Kapolres Simalungun dan Danrem 022/PT Bersilaturahmi 

Baca juga: Jika V - Belt Bermasalah, Ini Tandanya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved