Berita Persidangan
Detik-detik Kematian Eks DPRD Langkat, Mobil Ertiga dan KLX Loreng OKP Berpapasan dengan Sopir Truk
Ertiga itu keluar dari perkampungan. Saya tidak pernah melihat mobil itu sebelumnya. Saya melihat di belakangnya ada sepeda motor jenisnya KLX Loreng
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Menurut Minola, bagaimana Jenius bisa memastikan jika mobil yang disebutnya bermerek Suzuki Ertiga pada saat itu.
"Saya tau itu malam, itu itu jenis mobil Suzuki Ertiga, tau dari bentuk belakang mobil," ujar Jenius.
Minola pun kembali bertanya soal plat mobil. Karena di BAP Jenius, ia menyebutkan plat mobil tersebut. Sedangkan saat di persidangan ia tak bisa menyebutkannya.
"Taunya plat nomor setelah penyidikan yang mulia," ujar Jenius.
Jenius juga disinggungkan dengan nama terdakwa Persadanta alias Sahdan yang ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Paino.
"Persadanta kenal, orang kerja Okor Ginting. Dia kerja udah lama, mandor di situ," ujar Jenius.
Jenius pun mengatakan jika Paino ialah orang yang memiliki kepribadian yang baik, tidak ada berselisih dengan orang lain.
Ketua majelis hakim pun bertanya kembali soal kepribadian Paino semasa hidup. Karena di dalam BAP, Jenius mengatakan jika terdakwa Tosa Ginting selalu mencari ribut dengan Paino.
"Selalu mencari ribut dengan toke saya Paino masalah jual beli sawit. Tapi cekcok mulut tidak pernah. Dipaksa jual sawit ke Tosa Ginting, kalau tidak denda," tutup Jenius.
Terdakwa Tosa Ginting pun menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Jenius.
"Bagaimana terdakwa, ada yang mau ditanggapi," ujar majelis hakim.
"Saya minta ganti rugi lahan saya, dan sudah diganti rugi, bukan denda. Saya tidak pernah mengarahkan warga jual sawit kepada saya yang mulia," ujar Tosa melalui sambungan video teleconfrence.
Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa, sidang pun dilanjutkan pada, Kamis (11/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(cr23/tribun-medan.com)
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.