Gudang Solar Ilegal

PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama

PT Pertamina menghentikan sementara pasokan BBM nya ke PT Almira Nusa Raya, yang disebut Polda Sumut pemilik gudang solar ilegal

Editor: Array A Argus
Istimewa
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023). 

Teddy 'buang badan' ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan gudang solar ilegal, Teddy tidak mau menjelaskannya.

Ada dugaan, kasus ini disinyalir sengaja diulur-ulur penyidik agar masyarakat lupa. 

"Ke Humas, ke Humas," kata Teddy berjalan cepat menuju ke mobil Mazdahitam doff BK 1992 TJM. 

Baca juga: Polda Sumut Periksa Saksi Ahli dan Cek Laboratorium untuk Bisa Jerat Dirut PT Almira Nusa Raya

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Menangis, Tak Diizinkan Bertemu Dengan Anaknya Balita dan Sedang Sakit

Direktur PT Almira Nusa Raya Sempat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang diduga mengetahui keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan sempat dikabarkan akan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut usai gelar perkara pada Jumat (5/5/2023) kemarin.

Namun, niat itu urung dilakukan.

Proses gelar perkara yang sudah dijadwalkan mendadak batal.

Alasan pembatalan gelar perkara karena penyidik tiba-tiba ingin memeriksa saksi ahli.

Baca juga: Momen Haru AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk dan Beri Semangat Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi!

"Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).

Hadi menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik AKBP Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya.

Namun, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya adalah orang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan Dirut diperiksa terkait gratifikasi dan UU Migas," kata Hadi.

Edy juga diduga yang mengontrol keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ada dua lagi petinggi PT Almira Nusa Raya yang belum diproses hukum.

Keduanya adalah Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.

Keduanya merupakan Komisaris PT Almira Nusa Raya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved