Berita Medan

Dinas SDABMBK akan Kerjasama dengan Kejari Medan, Tagih Uang Proyek Lampu Hias yang Dinyatakan Gagal

Dinas SDABMBK Medan akan bekerja sama dengan Kejari Medan untuk melakukan penagihan uang proyek lansekap lampu hias (lampu pocong) ke kontraktor.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan, akan mengajak Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias. 

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi  malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," ungkapnya.

Untuk total anggaran yang telah dikeluarkan, sebut Bobby Nasution, ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.

"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD  yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.

Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution, yang akan ditagih oleh dinas terkait.

"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.

Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar dalam proyek ini adalah para kontraktor.

"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu  akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," sebutnya.

Baca juga: Bobby Nasution Akan Bentuk Tim Khusus, Bakal Sanksi ASN yang Lalai Awasi Proyek Lansekap Lampu Hias

Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.

"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya 

Menurutnya,  jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya. 

"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved