Galian C Ilegal

LIPSUS, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Langkat Hingga Memutus Jalan ke Objek Wisata Tangkahan

Keberadaan galian C ilegal yang dibiarkan merajalela memutus akses jalan menuju objek wisata Tangkahan. Dibiarkan tanpa ditindak

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Suasana aktivitas galian C diduga ilegal di Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dan Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT- Akses menuju objek wisata Tangkahan hampir putus diduga akbiat aktivitas galian C ilegal di sepanjang Sungai Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bahkan, empat unit rumah roboh diduga akibat maraknya akvitias ilegal tersebut.

Lokasi jalan yang hampir putus itu berada di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan. Jalan menuju objek wisata Tangkahan itu terkikis akibat derasnya air sungai.

Kejadian ini diduga terkait paut dugaan galian C ilegal di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan.

Baca juga: Aktivitas Galian C Sebabkan Empat Rumah Warga di Sawit Seberang Roboh

Amatan Tribun Medan, juga aktivitas galian C yang diduga ilegal itu melibatkan tiga unit alat berat untuk pengerukan.

Berdasar peta ESDM, aktivitas galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, yang diduga ilegal berada pada koordinat 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT atau tidak masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terdaftar.

Artinya, diduga kuat aktivitas galian C tidak memiliki izin.

Seorang warga Rudi Hartono saat ditemui tak jauh dari lokasi dugaan galian C ilegal mengatakan, hal serupa.

Baca juga: 4 Rumah Warga Roboh Akibat Galian C Diduga Ilegal di Sawit Seberang

"Jalan ini kian rusak diduga akibat ada akvitas pengerukan batu atau galian C yang ada di sepanjang Sungai Batangserangan ini, yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha batu yang diduga tidak memiliki izin," ujar Rudi, Rabu (10/5).

Ia menambahkan, masyarakat setempat sangat menginginkan jalan menuju objek Wisata Tangkahan tetap bagus.

Tetapi, pemerintah daerah hanya memindahkan jalan bukan  menyetop galian itu.

"Jalan ini rusak lebih kurang sudah lima tahun. Dulu di tengah sungai sana, itukan ada jalan lempang. Sudah lima kali pindah, dengan yang sekarang ini sudah enam kali. Kalau dihitung-dihitung kerugian pemerintah daerah untuk memindahkan jalan ini sudah banyak," ujar Rudi.

Baca juga: Jalan Rusak Hancur Lebur Menuju Objek Wisata Tangkahan Akibat Galian C Dibiarkan Pemkab Langkat

"Ini jalan menuju objek wisata Tangkahan. Kami, khususnya masyarakat Kecamatan Batangserangan menginginkan jalan ini tetap bagus, dan galian yang ada didaerah ini dihentikan. Supaya jalan ini tidak abrasi lagi."

Ia mewakili masyarakat Kecamatan Batangserangan, meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang galian itu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami berharap pihak terkait segera melakukan tindakan tegas, jangan melakukan pembiaran. Air sungai ini pun keruh, akibat pengerukan di badan sungai. Sekarang ini, di Sungai Batangserangan mau mencari air yang jernih tidak ada lagi. Dari badan sungai itulah mereka mengambil material berupa batu dan pasir," ujar Rudi.

Baca juga: Galian C Diduga Ilegal Bikin Akses Jalan ke Tangkahan Nyaris Terputus dan Hancur Lebur

Soal korban kecelakaan akibat jalan yang rusak, Rudi mengatakan, sudah banyak terjadi.

Bahkan ada yang meninggal dunia akibat terlindas truk batu.

Warga yang berjualan pun kena imbas, karena lapak mereka runtuh akibat jalan yang kian terkikis bahkan hampir putus.

"Ada objek wisata atau biasa disebut Pantai Cendana juga diduga terdampak akibat galian C ilegal tersebut. Saat ini, mana ada lagi pengunjung yang mau datang," ujar Rudi.

Warga lainnya yang Tribun temui di lokasi galian C itu bernama Edi mengatakan, aktivitas yang diduga ilegal itu sudah beroperasi sejak dua tahun  lalu. 

Baca juga: Galian C Diduga Ilegal Bikin Jalan ke Tangkahan Terputus dan Hancur Lebur

Edi pun mengatakan, akvitas yang berada di Pantai Cendana itu beroperasi sejak pagi hingga sore. "Satu hari aja, bisa sampai puluhan kali truk ngangkut pasir dan batu di sini," ujar Edi.

Ke mana pasir dan batu itu dijual, Edi mengaku, tidak mengetahuinya.

Camat Batangserangan Arie Ramadhany mengaku, sudah tahu soal maraknya dugaan galian C tersebut.

"Saya tahu ada galian, tapi tidak tahu titik izin galian. Sebab, saya tidak punya arsip atau tembusan izin galian," ujar Arie. 

Ia mengaku, sebelumnya menjabat sebagai camat di Kecamatan Batangserangan sudah ada galian C yang diduga ilegal itu.

Baca juga: Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol

"Sejak sebelum saya tugas di sini sudah ada galian. Banyak galian di sungai itu, tapi tidak ada tembusan kepada kami," ujarnya.

Saat Tribun menyusuri Sungai Batangserangan, aktivitas galian C yang diduga ilegal juga tampak di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawitseberang. Parahnya, akibat galian C tersebut diduga empat unit rumah roboh.

Warga Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawitseberang, Kabupaten Langkat, Yuswanti mengaku, sejak ada aktivitas galian C, perkebunan dan permukiman warga kian musnah.

Baca juga: DPRD Akui Galian C Sulit Dibasmi, Material Digunakan untuk Jalan Tol  

Tak hanya itu, tingginya tingkat abrasi di aliran Sungai Batangserangan juga diduga akibat pengerukan atau penambangan material yang berlebihan di sungai.

“Ada empat rumah yang roboh di sini akibat tergerus air sungai. Kalau malam, turun hujan deras kami nggak bisa tidur. Takut tanah kami tergerus lagi dan rumah kami hanyut," ujar Yuswanti.

Ia menambahkan, saat ini rumahnya dengan lokasi longsoran tanah akibat abrasi, tinggal sekitar delapan meter.

Yuswanti juga mengatakan, sejak maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, ekosistem pun rusak parah.

Puluhan hektare lahan perkebunan warga musnah.

Baca juga: DPRD Sumut Sering Terima Laporan Galian C Ilegal di Sergai, Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi

"Yang jelas sejak ada galian C, kondisi sungai di sini rusak parah. Puluhan hektare lahan warga musnah akibat abrasi dan aliran sungai berpindah. Rumah warga juga roboh tergerus arus sungai," ujar Yuswanti.

Warga  meminta kepada pelaku kegiatan yang diduga ilegal tersebut agar tidak melakukan pengerukan atau penambangan material sesuka hati.

"Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas atas kerusakan alam yang terjadi. Kami juga berharap, agar warga yang rumahnya roboh dapat bantuan. Saat ini, mereka tidak tinggal di sini lagi. Untuk mencegah abrasi susulan, tolonglah dipasang bronjong," ujar Yuswanti.

Warga juga kesulitan mendapatkan air bersih, sejak maraknya aktivitas galian C diduga ilegal di Sungai Batangserangan.

Baca juga: DPRD Sumut Sering Terima Laporan Galian C Ilegal di Sergai, Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi

"Sumur-sumur kami kering. Susah sekarang kami mendapatkan air bersih," ujar Yuswanti saat diwawancarai persis di sisi Sungai Batangserangan dengan kondisi rusak parah.

Meskipun sudah cukup lama warga mengalami hal itu, pihak penambang pasir dan batu terkesan tak acuh.

Tidak ada upaya pengusaha membuat fasilitas air bersih untuk warga yang terdampak.

Malah, pemerintah Desa Sei Litur Tasik yang membangun empat unitr sumber air bersih untuk warga menggunakan dana desa.

Plt Bupati Malah Tidak Tahu

Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat ditemui di rumah dinasnya mengaku, tidak tahu ada galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Batangserangan dan Sawitseberang.

Bahkan, ia bertanya galian C yang diduga ilegal itu milik siapa.

Meski demikian pria yang kerap disapa Ondim tersebut mengatakan, jika galian itu dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, akan melakukan penindakan.

"Saya akan tindak, coba cari tahu izinnya," ujar Ondim.

Terkait empat unit rumah warga yang roboh, Ondim meminta orang yang melakukan aktivitas galian C yang diduga ilegal itu, untuk bertanggung jawab.

"Kalau itu dikarenakan dampak galian C, mereka harus bertanggung jawab," ujar Ondim.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Jafaruddin Harahap meminta agar masyarakat membuat pengaduan terkait galian C yang diduga ilegal itu.

"Ditandatangi oleh beberapa orang, dan antar langsung ke DPRD Sumut supaya kami panggil perusahaan itu," ujar Jafaruddin.

Jika ada yang melanggar peraturan galian C tersebut, ia meminta supaya aparat kepolisian menindak tegas.

"Berkaitan dengan kepentingan masyarakat, para pengusaha harus memerhatikan itu, termasuk jalan yang mereka lalui. Orang itu juga harus memulihkan jalan yang rusak itu, termasuk lahan yang harus diperbaiki. Banyak persyaratannya itu," ujar Jafaruddin.

Semenatara Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga enggan berkomentar.

Pesan yang disampaikan melalui Whatsapp tidak ia balas.

Panggilan telepon juga tidak ia jawab.(cr23)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved