Berita Viral

VIRAL Emak-Emak Siram Air Kotoran ke Rumah Tetangga, Polisi Ungkap Sudah Berulang Kali Diperingati

Viral rekaman CCTV seorang ibu melempar air kotoran dan air kencing ke rumah tetangganya. 

HO
Viral rekaman CCTV seorang ibu melempar air kotoran dan air kencing ke rumah tetangganya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Viral rekaman CCTV seorang ibu melempar air kotoran dan air kencing ke rumah tetangganya. 

Ibu berdaster itu terekam kamera pengintai melemparkan air kotoran sembari memaki-maki. 

Kelakuan emak berdaster siram rumah tetangga dengan air kencing di baskom tengah menjadi perbincangan hingga viral di media sosial.

Si emak berdaster juga nekat membawa piring berisi sampah lalu dibuang ke rumah tetangganya.

Dilansir dari TribunnewsMaker, Kamis (11/5/2023), dalam video viral yang beredar memperlihatkan seorang emak-emak berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom.

Tak hanya buang air kecil sembarangan, emak-emak itu juga membawa sebuah piring berisi sampah.

Parahnya lagi, ia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Setelah beraksi, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.

Akhirnya mulai diketahui bahwa sosok emak berdaster yang nekat menyirami tetangga dengan kencing dan kotoran itu adalah seorang ibu-ibu di Sidoarjo Jawa Timur.

Baca juga: VIRAL Bocah Jadi Calon Kades di Madura, Peserta Nomor Urut 2, Begini Penjelasan Panitia Pilkades

Baca juga: Mutasi Terbaru Perwira TNI - 7 Pati TNI AD, 3 Pati TNI AL, 8 Pati TNI AU, dan 9 Danrem

Kapolsek Sukodono AKP Supriatna mengatakan, aksi tersebut dilakukan wanita berinisial M warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tindakan penyiraman tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari, buntut konflik kedua pihak.

Menurutnya, pihak yang dirugikan sudah mendatangi Mapolsek Sukodono beberapa waktu lalu untuk mengadukan kejadian penyiraman air kencing tersebut.

"Sifatnya masih pengaduan, bukan laporan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/5/2023).

Saat ini penyidik masih memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.

"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved