Berita Viral

Polresta Bogor Kota Jerat Pembunuh Arya Saputra 15 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menjerit Tak Adil

ASR alias Tukul, yang membacok almarhum pelajar Arya Saputra hanya dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Orangtua almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota. Dia menuntut hukuman mati. 

"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sambung Bismo.

Terkait permintaan hukuman mati dari orangtua almarhum Arya, Bismo menjelaskan kepada pihak keluarga Arya untuk tetap menyerahkan segala proses hukumnya kepada pengadilan.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ucapnya.

Baca juga: Diduga Ugal-ugalan, Mobil Penumpang Terguling, 8 Pelajar Terluka, Dua Terkapar di RS Vita Insani

Adapun diketahui pembacokan yang dilakukan oleh ASR alias Tukul di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, hingga memakan korban jiwa merupakan bukan kali pertamanya ASR melakukan tindak kejahatan.

Catatan kriminal ASR diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023).

"Jadi, sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten, kemudian ditahan di Polres, kemudian diteruskan di lapas dan kembali melakukan kejahatan lagi di Simpang Pomad," kata Bismo kepada awak media.

Akibat kasusnya di simpang Pomad, ASR lari dari kejaran Polresta Bogor Kota selama 62 hari, dirinya lah dalang utama meninggalnya pelajar kelas X, Arya Saputra usai menebasnya dengan sajam berjenis gobang.

Arya pun harus menerima luka sabetan pada bagian leher dan menghembuskan nafas terakhirnya usai berjuang melawan luka yang dideritanya dalam perjalanan menuju rumah sakit.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Orangtua Almarhum Arya Saputra Tuntut Tukul Dihukum Mati, Polresta Bogor Kota Ingin Penjara 15 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/14/orangtua-almarhum-arya-saputra-tuntut-tukul-dihukum-mati-polresta-bogor-kota-ingin-penjara-15-tahun.

Baca juga: KEJAMNYA Mulut Nikita Mirzani, Doakan Ibu Antonio Dedola Mati dan Masuk Neraka, Toni Murka

Baca juga: KPK Bawa Koper dari Rumah Kepala Bea Cukai Andhi Pranomo, Mewahnya Rumah bak Istana Kini Disorot

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved