Jaksa Nakal
Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Kejaksaan Agung RI meminta masyarakat Sumatra Utara untuk segera melapor jika menemukan adanya oknum jaksa nakal yang melakukan penyimpangan
Adapun ke 10 oknum jaksa nakal itu masing-masing FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Dalam aksinya, ke 10 oknum jaksa nakal ini meminta uang mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 60 juta kepada terdakwa, tergantung kasus yang tengah dijalani.
Baca juga: Ngeri Aksi Pecah Kepala di Kejari dan PN Kisaran, Pengunjuk Rasa Tuding Sarang Suap Para Jaksa Nakal
Merespon kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa nakal Kejari Asahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, I Ketut Sumedana meminta Kejati Sumut untuk segera memproses kasusnya.
“Silakan Kejati Sumut memproses,” tegasnya, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Namun begitu, Ketut menegaskan agar Kejati Sumut bisa memproses laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Desak Copot Jaksa Nakal di Kejari Asahan, Tiga Pendemo Pecahkan Kepala Pakai Gelas Hingga Terluka
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu.
"Apabila seperti yang diperlihatkan ini, nantinya akan dilakukan konfirmasi ke pihak pelapor. Sehingga pelapor nantinya dapat mengutarakan hal-hal yang telah ada dalam laporan maupun yang belum ada," katanya.
Disinggung mengenai sikap tegas yang akan dilakukan oleh Kepala Kejati Sumut, Yos menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Pengunjuk Rasa di Asahan Nekat Pecahkan Kepala Pakai Gelas, Tuntut Jaksa Nakal yang Kerap Disuap
"Kita lihat laporan tersebut. Artinya akan diklarifikasi ke pihak-pihak tersebut. Untuk terbukti atau tidaknya kita lihat proses," pungkas Yos.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah massa yang tergabung dalam Barisan Anti Korupsi (Bara Api) melapor ke Kejati Sumut.
Mereka menyebut ada 10 oknum jaksa nakal yang patut diduga sering melakukan pemerasan.
Terkait kasus ini, massa juga sempat melakukan aksi ke Kejari Asahan.
Baca juga: Ngeri Aksi Pecah Kepala di Kejari dan PN Kisaran, Pengunjuk Rasa Tuding Sarang Suap Para Jaksa Nakal
Saat itu pihak Kejari Asahan meminta massa melampirkan bukti-bukti dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan ke 10 oknum jaksa dimaksud.
“Kami akan lanjutkan laporan ini hingga ke Kejagung,” kata Adha Khairuddin, Ketua Bara Api.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Beberapa bukti diantaranya menyangkut penuturan para terdakwa yang pernah diduga diperas oknum jaksa nakal tersebut.
Oknum Jaksa Kejari Tanjungbalai Diduga Palsukan Dokumen
Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bernama Joharlan dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain dilaporkan ke Polda Sumut, Joharlan juga dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Daman Sirait, anggota DPRD Tanjungbalai, JPU Joharlan diduga memalsukan dokumen tanda tangan miliknya.
Adapun pemalsuan dokumen tanda tangan itu terjadi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: 3 Tersangka Pemalsuan STNK di Medan Dibekuk, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan
"Dalam persidangan (di PN Tipikor Medan), hakim sempat bertanya kepada saya mengenai berkas acara pemeriksaan (BAP), dimana saya disebut banyak mencabut keterangan di BAP," kata Daman Sirait, Rabu (22/12/2021).
Daman yang sempat dihadirkan di PN Tipikor Medan itu kemudian membantahnya.
Dia merasa, dirinya tidak pernah menandatangani BAP yang dibuat oleh JPU Joharlan.
Bahkan, kata Daman Sirait, dia tidak pernah diperiksa oleh JPU Joharlan.
Atas hal tersebut, Daman Sirait juga merasa heran, kenapa tiba-tiba ada BAP yang katanya ditandatangani oleh dirinya.
Baca juga: Hakim Kewalahan Saksi Tak Bisa Jelaskan Dugaan Pemalsuan Harta Warisan : Jangan Ditutupi
"Saya langsung bilang ke hakim, bahwa itu bukan tanda tangan saya. Bahkan, saat itu saya langsung menunjukkan KTP saya kepada hakim," kata Daman Sirait.
Menemukan adanya kejanggalan, hakim ketua Immanuel Tarigan kemudian meminta agar tanda tangan yang ada di BAP itu dilakukan uji forensik.
"Saya sampai sekarang masih menunggu hasilnya, karena belum keluar," katanya.
Atas adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan itu, Daman Sirait kemudian membuat laporan ke Polda Sumut.
Dia melaporkan JPU Kejari Tanjungbalai itu dengan delik aduan pemalsuan akta otentik.
Oknum Jaksa Kacabjari Labuhan Deli Lakukan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Anggara Suryanegara mengakui bahwa oknum jaksa bernama Berkat yang dituding melakukan pemerasan berkedok cabut perkara adalah anak buahnya.
Saat ini, oknum jaksa bernama Berkat itu tengah menjalani pemeriksaan.
Namun, Anggara masih menyembunyikan hasil pemeriksaan oknum jaksa nakal yang mencoreng nama Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Aku belum bisa berkomentar. Sabar dulu ya. Ini masih proses pemeriksaan. Kami cek dahulu segala macamnya," kata Anggara, Senin (20/12/2021).
Anggara menjelaskan, pihaknya perlu mendalami kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara ini.
Apalagi, oknum jaksa bernama Berkat itu minta uang Rp 30 juta kepada Muthia, istri tersangka penadah motor curian bernama Ardi.
Namun, agar diduga tak terendus pimpinan kejaksaan, Berkat meminta uang Rp 30 juta itu melalui Aiptu Iwan D Sinaga.
Aiptu Iwan D Sinaga adalah anak buah Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago.
Adapun permintaan uang Rp 30 juta ini agar Ardi tidak ditahan jaksa.
Bahkan, oknum jaksa tersebut juga disebut meminta uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan.
Berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok cabut perkara ini, Anggara sendiri meminta semua pihak bersabar.
Dia mengatakan, begitu membaca berita soal adanya keterlibatan sang anak buah bernama Berkat, dirinya langsung mengumpulkan semua anggotanya.
"Itulah makanya aku kan perlu periksa anggota dulu. Kalau JPU (yang menangani kasus penadahan tersangka Ardi), betul dia (Berkat). Tanggal 13 Desember lalu itu memang waktunya tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian) dan kami lakukan penahanan," kata Anggara.
Soal dugaan upaya pemerasan yang disinyalir dilakukan oknum jaksa bernama Berkat, dia mengatakan bahwa pihaknya selalu mewanti-wanti, agar penyidik kejaksaan jangan melanggar aturan.
Apalagi pimpinan Kejaksaan Agung sudah berulangkali menegaskan, jangan coba-coba bermain dalam menangani perkara.
Nyatanya, tindakan Berkat ini membuka aib kejaksaan.
Bahwa bukan polisi saja yang diduga bermain dalam menangani setiap perkara, tapi juga oknum jaksa yang ada di Sumatera Utara.
Diketahui, tersangka penadah bernama Ardi sempat dilepas polisi setelah menyetor uang Rp 16 juta kepada Aiptu Iwan D Sinaga.
Dalam praktiknya, Aiptu Iwan D Sinaga menyebut uang Rp 16 juta itu sebagai upaya cabut perkara.
Istri Ardi, Muthia mengaku sempat dijanjikan Aiptu Iwan D Sinaga, bahwa kasus penadahan yang dilakukan suaminya akan berhenti.
Tapi nyatanya, kasus tersebut berlanjut.
Pada 13 Desember 2021, Ardi dijemput jaksa dan ditahan.
Saat itupula oknum jaksa bernama Berkat melalui Aiptu Iwan D Sinaga kembali berusaha mencari untung dari orang yang sudah kepalang buntung ini.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta Berkat mencapai Rp 30 juta.
Uang itu beda lagi dengan uang Rp 2,5 juta dengan dalih biaya kamar tahanan.
Seorang oknum jaksa diduga terlibat penganiayaan
Oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berinisial MJ pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan, karena dituding menganiaya Desy Permatasari, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Kutacane.
Desy Permatasari sebelumnya dituding sebagai perebut laki orang (pelakor), karena disinyalir berselingkuh dengan ARM alias Mui, pejabat pemerintahan di Pemko Tanjungbalai.
Menurut Desy Permatasari, saat dirinya dianiaya, ada dua orang perwira kepolisian masing-masing Kompol D dan Kompol AB yang menyaksikan.
Kompol D, yang katanya bertugas di Polda Sumut, dan Kompol AB, yang bertugas di Polres Langkat ikut menakut-nakuti Desy Permatasari.
Baca juga: Mulan Bukan Pelakor, Dhani Nangis Buka Fakta Baru Cerai Maia, Ungkap Suami Orang & Talak 3 Via SMS
Saat diwawancarai, Desy Permatasari mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (11/10/2021) dini hari.
Kala itu, Desy Permatasari ketahuan tengah bersama ARM alias Mui, pejabat Pemko Tanjungbalai yang sudah beristri.
Kebetulan, Desy Permatasari mengenal ARM alias Mui saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg
"Mui bekerja di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, dia menjabat sebagai kepala bagian," kata Desy Permatasari di Kota Binjai, Selasa (12/10/2021).
Sebelum kejadian penganiayaan, ARM tiba di Kota Medan dan dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, ARM alias Mui mengantarkan Desy Permatasari pulang, lantaran ingin bersama.
Baca juga: Kadung Dicap Pelakor, Mayangsari Ungkap Fakta Perceraian Bambang dan Halimah Setelah 24 Tahun
Saat tiba di Komplek Citra Garden, Jalan Padang Bulan, tiba-tiba dua unit mobil menyalip kendaraan yang ditumpangi ARM dan Desy.
"Saat saya diantar di depan Komplek Citra Garden, enggak lama kemudian tiba dua mobil lainnya, yaitu Fortuner dan Alphard menyetop kendaraan kami," kata korban.
Kemudian, CH, istri ARM alias Mui tiba-tiba turun dan menaiki kendaraan yang korban tumpangi.
Setelahnya, istri Mui meminta sopir turun dan berganti mengendarai kendaraan tersebut.
Di dalam mobil, kata Desy, CH istri Mui mengancam dirinya lantaran dituduh sebagai pelakor.
Singkat cerita, Desy dibawa bersama dengan Mui ke rumah MJ, di Komplek Tasbih II.
Baca juga: Dulu Korban Pelakor, Kini dr Lioni Novi Susanti Menikah dengan Perwira Polisi Berpangkat AKBP
MJ merupakan kerabat dari CH, yang kini bertugas di Kejati Sumut.
Sesampainya di sana, kata Desy, ia langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya-tanya terlebih dahulu.
"Muka saya langsung dipukulnya," ucap Desy.
Tak berapa lama, setelah diinterogasi di rumah MJ, perselingkuhan keduanya terungkap.
Suami Desy berinisial B kemudian tiba di kediaman MJ.
Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya korban.
Baca juga: MASIH Ingat Bu Dendy Sawer Segepok Uang Wanita Dituduh Pelakor, Kini Hidupnya Berubah
Saat itu, B, suami Desy minta MJ (oknum jaksa), CH (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak CH) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D yang bertugas di Polda Sumut.
Tak lama berselang, datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Istri Tikam Pelakor di Makassar, Saksi Mata: 2 Kali Tikam di Pinggang
"Kompol AB datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.
Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini.
Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri Mui dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat suap dan korupsi.
"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkapnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.