Dugaan Korupsi Dana BOS
Kepsek SMK Negeri 9 Medan Diduga Korupsi Dana BOS, Pengamat: APH Lemah Syahwat
Pengamat pendidikan menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) di Sumut lemah syahwat dalam menangani perkara dugaan korupsi
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengamat Pendidikan, Rizal Hasibuan menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara lemah syahwat.
Sebab, APH dinilai melakukan pembiaran terhadap Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi yang diduga korupsi dana BOS. i Rp 240 juta.
Rizal mengatakan, terlepas adanya pengembalian uang korupsi ke kas daerah, tidak berarti pelaku bisa lepas dari jeratan hukum.
"Kebanyakan pelaku-pelaku korupsi berlindung dari hal ini, begitu dikembalikan, tidak lanjut proses hukumnya. Aparat Penegak Hukum di Sumut ini lemah kali, tidak mau mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sekolah," kata Rizal melalui sambungan telepon genggam, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Terungkap Gaji Karyawati Cikarang yang Diajak Staycation Bos Mesum, Nyaris 2 Digit!
Ia mengatakan, jika hal ini masih diteruskan, kemungkinan praktik-praktik korupsi tidak pernah hilang di Sumatera Utara.
"Perilaku buruk dari para pejabat yang ada di Sumut. Saya melihat budaya korupsi belum hilang di Sumut," katanya.
Gubernur Sumut Edy Rahamayadi, kata Rizal, juga tidak pernah tegas dalam memimpin, sebagaimana ketika menjabat sebagai petinggi TNI.
Menurutnya, ketegasan Edy Rahamayadi sudah mulai hilang, lantaran nyaman menjabat Gubernur Sumut.
"Gubernur Sumut Edy lambat dalam memberikan ketegasan kepada para pelaku korpsi yang ada. Padahal diharapkan seorang Edy Ramhayadi bisa tegas seperti memimpin di TNI," ungkapnya.
Baca juga: Geng Motor Mengganas Lagi di Medan Labuhan, Seorang Pria Terkena Sabetan Senjata Tajam
Para kepala sekolah yang kedapatan melakukan korupsi, kata Rizal, sebaiknya tidak usah lagi menjabat.
Bila dibiarkan dan tidak ada ketegasan, kata dia, korupsi pada dunia pendidikan terus akan tumbuh subur.
"Tidak pantas para kepala sekolah menjabat lagi, kan sudah terbukti melakukan korupsi masa dibiarkan begitu saja tidak ada melakukan tindakan," jelasnya.
Untuk saat ini, dia melihat APH masih tidur siang, begitu mendengar kasus korupsi yang masih merajalela di Sumut.
"Seluruh stakeholder yang ada jangan hanya membiarkan begitu saja, ini dunia pendidikan dan kasus korupsi masih merajalela," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Dilaporkan Propam Oleh Korban Pemerasan Mobil
Dalam hal ini, Inspektorat jauh ketinggalan dengan BPK yang cepat mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, karena masih akan mengumpulkan.
"Kita akan mengumpulkan fakta mengenai tindakan ini," kata Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun melalui sambungan telepon.
Lasro mengatakan, walaupun Kepala SMKN 9 Medan Kaswardi telah memulangkan uang korupsi, proses hukum pasti akan dilanjutkan.
"Kita lihat dulu mengenai pelanggaran yang dilakukan, saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk hal ini," kata dia.
Nantinya, setelah fakta didapatkan, pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan temuannya.
"Pasti akan ada sanksi tegas yang diberikan, kita tunggu dulu untuk hal ini," jelasnya.
Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Charity Walk & Run 2023 BKKBN dan Tribun Jabar di Bandung
Berawal Temuan BPK
Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi diduga mengorupsi dana BOS senilai Rp 240 juta.
Terungkapnya dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 9 Medan ini berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi memilih bungkam.
Ia enggan merespon telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tribun-medan.com.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi saat PPKM Level 4, BPBD Siantar Pinjam Nama Cafe Mainkan Proyek Covid-19
Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan mengakui adanya dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 9 Medan.
Dirinya mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada para kepala sekolah yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana BOS.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu, Gubernur akan memberikan sanksi, karena masuk dalam pembahasan," jelasnya, Rabu (10/5/2023).
Ia tidak bisa menyebut, apakah sanksi yang diberi nanti berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah atau tidak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pengamat Pendidikan Sebut Sumut Paling Buruk Pengelolaan Dana BOS
Sebab, keputusan itu ada di tangan Gubernur Sumut.
Akan tetapi, lanjut Basir, setiap adanya temuan atau kedapatan melakukan korupsi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pasti memberikan ketegasan.
"Setiap yang diperiksa jarang yang tidak diberikan sanski," kata dia.
Temuan ini menjadi catatan merah BPK.
Sebab, terdapat dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00.
Bantuan BOS ini diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggota DPRD Sumut, Pengamat Minta Masyarakat Jangan Pilih Lagi
Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Penyaluran dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.
Selanjutnya, dipindahbukukan ke rekening Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Gila-gilaan di Dinas Bina Marga Sumut, Kadis: Saya Tidak Ngerti
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.
Terdapat Pertanggungjawaban belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.207.421.124,00.
Lalu, pengadaan barang belanja dana BOS tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp 906.525.344,00 dan pengeluaran dana BOS tidak sesuai juknis BOS sebesar Rp 46.010.000,00.(Wen/Tribun-Medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.