Berita Medan

Bacok Pedagang Mi, David Nicholas dan William Charles Dituntut 9 Tahun Bui dan Restitusi Rp 306 Juta

David Nicholas dan William Charles dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara di PN Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

|

"Selanjutnya, kedua terdakwa pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana William membawa dua buah pisau jenis samurai dan satu buah pisau kecil dan David membawa satu buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor," urainya.

Sesampainya di tempat, kedua terdakwa turun dari sepeda motor, lalu William mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan Kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai kearah saksi Dede.

"Lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati William yang mana saksi korban menahan dada terdakwa dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam di sini, bukan si Dedek yang ribut sama si Vinson," pungkasnya.

Kemudian terdakwa William mengayunkan samurai ke arah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban.

Lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa, kemudian David mengeluarkan satu buah airsoftgun ke arah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang dan masuk kedalam rumah dan mengambil besi panjang.

Korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang, kemudian William mendatangin saksi korban dan menganyunkan dua buah samurai kearah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang.

"Setelah itu William terus menurus menganyunkan samurai panjang kearah saksi korban dan menusuk kening dan bahu saksi korban, namun Kedua Terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus," beber Jaksa.

Kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke Rumah Sakit Columbia asia.

Baca juga: Melerai Perkelahian, Usop Suripto Malah Jadi Sasaran Pembacokan Oleh Dua Pemuda, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil Visum ditemukan, luka robek di kepala bagian kening, luka compay camping ukuran kurang lebih 6x2 cm, luka sayat di bahu kanan uk 10x1 cm, luka robek di jari 4 dan lima tangan kiri ukuran kurang lebih 2x1 cm.

Selain itu juga ditemukan luka robek di lengan kiri ukuran kurang lebih 10x3 cm dasar otot, dan luka robek di siku kiri ukuran kurang lebih 8x3 cm dasar tulang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved