Berita Medan

Bacok Pedagang Mi, David Nicholas dan William Charles Dituntut 9 Tahun Bui dan Restitusi Rp 306 Juta

David Nicholas dan William Charles dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara di PN Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - David Nicholas dan William Charles dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Baca juga: Korban Pembacokan Datangi Kejari Medan, Minta Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa

Tak hanya dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 306 juta.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada kedua terdakwa.

"Hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 306 juta," urai Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutannya, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga Selasa (6/6/2023) mendatang, dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Usop Suripto korban penganiayaan dengan samurai berharap kasusnya bisa diproses aparat kepolisian.
Usop Suripto korban penganiayaan dengan samurai. (Tribun Medan/Aprianto Tambunan)

Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.

"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David, lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.

Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja, hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson.

Kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.

Saksi Vinson menyuruh David mengambil handphone kerumah, kemudian David pergi ke rumah mengendarai satu unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam, plat nomor BK 4868 AFT, Nomor mesin : JFV1-1139608, Nomor rangka : MH1JFV114FK138773.

Sesampainya di rumah David bertemu dengan terdakwa William Charles dan David menceritakan hal tersebut kepada William.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved