Pencabutan Meteran Listrik
PLN Sergai Diduga Hendak Memeras Rakyat Miskin, Akui Salah Sudah Cabut Paksa Meteran dan Minta Uang
PLN di Kabupaten Sergai diduga hendak memeras rakyat miskin dengan cara menakuti, mengintimidasi dan memeras
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sei Rampah patut diduga hendak memeras rakyat miskin dengan cara mengintimidasi, menakut-nakuti, dan melakukan pencabutan paksa meteran listrik masyarakat.
Adapun modus PLN dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap rakyat miskin dengan menuduh masyarakat kecil melakukan kesalahan.
Kemudian, masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa dipaksa membayar denda hingga Rp 7 juta dengan beragam dalih kesalahan.
Jika tidak mau membayar denda, maka PLN mengancam tidak akan mengaliri listrik ke rumah masyarakat.
Setelah kasus ini diberitakan, ULP PLN Sei Rampah akhirnya mengakui kesalahan.
Baca juga: Meteran Listrik Warga Kembali Dipasang, PLN Akui Kesalahan
Baca juga: Akui Kesalahan Cabut Meteran Warga secara Sepihak, Kepala PLN Sei Rampah Bilang Begini
PLN kemudian mendatangi kediaman Marsia (62) dan Abdulah Bakir (72) yang ada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
PLN kemudian memasang kembali meteran listrik di rumah kedua lansia yang sempat ditakut-takuti dan dimintai uang berdalih denda yang tak jelas juntrungnya.
"Tadi Kepala PLN berjanji akan memasang meteran listrik di rumah kami berdua. Mereka mengakui kesalahannya," kata Bakir, lansia korban pencabutan meteran listrik, Senin (22/5/2023).
Guna kepentingan konfirmasi, Tribun-medan.com sempat mendatangi kantor Kepala ULP PLN Sei Rampah, M Sadikin.
Baca juga: Dua Lansia Merasa Terintimidasi Ulah PLN, Meteran Dicabut Paksa dan Disuruh Bayar Denda Rp 7 Juta
Sayangnya, Sadikin berondok di ruang kerjanya, tak mau diwawancarai.
Lantaran ngumpet tak mau dikonfirmasi secara langsung, Tribun-medan.com sempat mengonfirmasi Sadikin lewat selular.
Dia mengatakan masalah tersebut sudah selesai.
"Sudah selesai itu ya, meterannya sudah dipasang kembali," kata Sadikin melalui pesan singkat.
Baca juga: PLN Cabut Meteran Warga Sepihak di Sergai, 2 Rumah yang Dihuni Lansia Harus Bayar Didenda Rp 7 Juta
Patut diduga, tindakan semena-mena seperti ini sudah sering dilakukan petugas PLN kepada rakyat kecil.
Modusnya dengan mendatangi kediaman warga, lalu menakut-nakuti pemilik rumah dengan melayangkan tuduhan yang bukan-bukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.