Berita Persidangan
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
Sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perk
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkara narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi merupakan kasus terbesar di Pengadilan Militer I-02 Medan sejak 2019.
Hal itu disampaikan Humas dalam perkara tersebut yaitu Letkol Sus Ziky Suryadi saat di wawancari seusai persidangan.
Menurutnya, sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perkara terbesar.
"Kalau pengalaman saya, kebetulan saya bertugas sebagai hakim disini sejak 2019, inilah terbesar narkotika yang pernah disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan," kata Letkol Sus Ziky, Senin (29/5/2023).
Lanjut Ziky, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum mengedarkan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Tadi sama-sama kita sudah melihat pelaksanaan persidangan, yaitu pembacaan putusan dimana para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucapnya.
"Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," sambungnya.
Ia juga membeberkan adanya perbedaan antara tuntutan Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan dengan putusan Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian.
"Berbeda, berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," urainya.
Ziky juga mengatakan, untuk permohonan banding dari kedua terdakwa, dimulai sejak esok hari hingga 7 hari mendatang.
Apabila kedua terdakwa menyatakan banding, maka proses hukum akan berlangsung sejak esok hari pula.
"Berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa satu menyatakan pikir-pikir, terdakwa dua menyatakan banding, untuk Oditur memiliki hak yang sama menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir selama 7 hari, dihitung mulai besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.
Berita Persidangan
Dua Oknum TNI AD
Oknum TNI AD Kurir Sabu
Kasus Terbesar
Pengadilan Militer I-02 Medan
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.