Berita Persidangan
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
Sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perk
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Berita Persidangan
Dua Oknum TNI AD
Oknum TNI AD Kurir Sabu
Kasus Terbesar
Pengadilan Militer I-02 Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.