Berita Persidangan

Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019

Sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perk

Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkara narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi merupakan kasus terbesar di Pengadilan Militer I-02 Medan sejak 2019.

Hal itu disampaikan Humas dalam perkara tersebut yaitu Letkol Sus Ziky Suryadi saat di wawancari seusai persidangan.

Menurutnya, sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perkara terbesar.

"Kalau pengalaman saya, kebetulan saya bertugas sebagai hakim disini sejak 2019, inilah terbesar narkotika yang pernah disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan," kata Letkol Sus Ziky, Senin (29/5/2023).

Lanjut Ziky, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum mengedarkan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

"Tadi sama-sama kita sudah melihat pelaksanaan persidangan, yaitu pembacaan putusan dimana para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucapnya.

"Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," sambungnya.

Ia juga membeberkan adanya perbedaan antara tuntutan Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan dengan putusan Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian.

"Berbeda, berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," urainya.

Ziky juga mengatakan, untuk permohonan banding dari kedua terdakwa, dimulai sejak esok hari hingga 7 hari mendatang.

Apabila kedua terdakwa menyatakan banding, maka proses hukum akan berlangsung sejak esok hari pula.

"Berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa satu menyatakan pikir-pikir, terdakwa dua menyatakan banding, untuk Oditur memiliki hak yang sama menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir selama 7 hari, dihitung mulai besok," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved