Irjen Teddy Minahasa Dipecat
RESMI Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kini Menanti Hukuman Pidananya
Keputusan tersebut hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Namun, jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.
Adapun Teddy Minahasa didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
5 Jenderal Pimpin Sidang Etik Irjen Teddy
- Ketua Komisi: Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabaintelkam Polri);
- Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. (Wairwasum Polri).
Tiga anggota:
- Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propan Polri Irjen Pol Syahardiantono,
- Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan
- Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.