Irjen Teddy Minahasa Dipecat

RESMI Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kini Menanti Hukuman Pidananya

Keputusan tersebut hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Analis Kebijakan Madya bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (2015)

Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri (2016)

Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017)

Karowassidik Bareskrim Polri (2018)

Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)

Kapolda Papua Barat (2019)

Wairwasum Polri (2022).

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved